JATIMTIMES - Puluhan awak pers mahasiswa di Kota Malang menggelar kampanye berbentuk longmarch dan mimbar bebas di area Car Free Day (CFD) Jalan Besar Idjen Kota Malang, Minggu (4/5/2025). Awak pers mahasiswa (Persma) itu melakukan aksi dalam rangka menyikapi World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei.
Mereka terdiri dari puluhan aktivis pers mahasiswa yang tergabung dari beberapa lembaga persma (LPM). Aksi ini diinisiasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang. Sejumlah jurnalis juga terlibat, bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang yang turut bersolidaritas.
Baca Juga : Grebek Sabung Ayam, Polres Sampang Bakar Tenda dan Arena Judi
Sekretaris Jenderal PPMI Kota Malang Delta Nishfu mengungkapkan, dalam peringatan WPFD, para jurnalis merefleksikan berbagai ancaman kekerasan yang selama ini dihadapi. Dengan kondisi yang kurang sejahtera, pers kerap jadi sasaran tindakan kekerasan.
"Selain momentum hari kebebasan pers sedunia, ini juga bentuk merespon rangkaian kekerasan yang dialami jurnalis sejak masa gerakan unjuk rasa atau aksi penolakan RUU TNI sampai May Day, khususnya yang menimpa Persma di Semarang," kata Delta saat ditemui pasca aksi, Minggu (4/5/2025) siang.
Dikatakannya, di Kota Malang, jurnalis juga tak lepas dari ancaman kekerasan. Mayoritas sepanjang beberapa waktu terakhir justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meski ia mensyukuri sejauh aksi Mayday atau hari buruh 1 Mei kemarin, tidak ada bentuk kekerasan dialami jurnalis persma Malang. Namun saat aksi penolakan UU TNI beberapa waktu lalu, belasan anggota persma mengalami kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
"Saat aksi penolakan UU TNI ada 18 jurnalis mahasiswa mendapat kekerasan fisik maupun verbal, juga sempat beberapa ditangkap dan mengalami kekerasan di lokasi," katanya.
Delta berujar, pemukulan dialami anggota persma meski sudah menunjukkan kartu pers. Beberapa awak persma lain juga mengalami indikasi pelecehan seksual dari aparat khususnya kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa.
Baca Juga : Viral! Mobil Plat B Nyalakan Strobo Belakang di Malang, Bikin Pengguna Jalan Silau
Dalam pernyataan sikap persma Malang menyebut Jurnalis bekerja sebagai pengawal demokrasi yang sah dan haknya dilindungi Undang-Undang. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak kejahatan pada keberlangsungan demokrasi. Mereka menuntut aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Selain itu, pers mahasiswa menekankan bahwa persma bukanlah anak tiri dalam Undang-Undang Pers, melainkan bagian dari pengawal demokrasi. Dikatakan, bahwa Pers mahasiswa juga menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara profesional. Segala bentuk intimidasi terhadap pers mahasiswa sama halnya mencederai keberlangsungan demokrasi.
"Turut bersolidaritas pada seluruh jurnalis korban kekerasan selama gelombang aksi tolak RUU TNI hingga aksi MayDay di berbagai wilayah Indonesia," tutup Delta.