JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan mengembalikan sisa dana hibah yang tidak terserap dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian anggaran sisa dana hibah yang tidak terserap, paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
Baca Juga : Surabaya Inflasi 1,09 Persen pada April 2025, Ini Komoditas Penahan dan Pemicunya
"Karena waktu itu kita tetapkan tanggal 6 dan kita serahkan ke dewan tanggal 7, sehingga nanti ditanggal 6 Mei ini kita serahkan,” jelas Nanik.
Nanik menjelaskan, penyerapan anggaran hingga saat ini diperkirakan mencapai antara 80 hingga 85 persen dari total dana hibah sebesar Rp 845 miliar.
“Karena ada beberapa tahapan seperti awalnya di pencalonan, di awal di rencanakan pasangannya lebih dari 3. Kemudian ada calon perseorangan, kan itu kemarin tidak terserap,” ujarnya.
Terkait nilai pasti sisa anggaran yang akan dikembalikan, Nanik menyebutkan pihaknya masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga : Trump Ancam Akan Cabut Status Bebas Pajak Universitas Harvard
“Kami akan menghitung nanti tanggal 4 tanggal 5 lapor ke Gubernur itu kita sudah tahu nominalnya,” tambahnya.