free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Puluhan Gram Sabu dan Ganja Nyaris Beredar di Kota Malang, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Tiga orang diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota gegara kasus narkoba. Ketiganya berhasil diamankan pada dua lokasi yang berbeda.

Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membeberkan, mulanya petugas meringkus Beni (29), warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang di kosannya Kamis (17/4/2025). Dalam pengamanan itu polisi mengamankan barang bukti empat klip plastik sabu seberat 65,86 gram, satu timbangan digital, dan satu ponsel.

Baca Juga : Israel Diterjang Badai Pasir, Kebakaran Hutan Makin Meluas

“Saat diamankan tersangka mengaku narkoba tersebut berencana diedarkan di wilayah Malang,” ucap Yudi.

Akibat perbuatannya, Beni dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi mengamankan tersangka Wahyu (46), asal Prigen Pasuruan saat melintas di Jalan Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti.

“Yakni satu bungkus ganja seberat 62,36 gram. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan. Ternyata, Wahyu ganja dibeli secara patungan dengan tersangka lain bernama Senu (50),” tambah Yudi.

Selanjutnya, petugas menuju ke Pasuruan. Di sana polisi berhasil mengamankan Senu yang berada di rumahnya di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

“Dari tersangka Senu, diamankan sabu seberat 2,28 gram, pipet kaca, plastik klip dan satu ponsel,” terang Yudi.

Baca Juga : Dokter AY Adukan Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Terima Aduan

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata Wahyu dan Senu membeli narkoba dari satu sumber berinisial TR yang ditetapkan jadi Daftar Pencari Orang (DPO).

Meski demikian pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Serta memburu DPO berinisial TR yang menjadi pemasok narkoba.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.