free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dua Perusahaan Dilaporkan Tahan Ijazah, Wali Kota Malang Minta Disnaker Lakukan Penelusuran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Insiden dugaan penahanan ijazah karyawan terjadi di Kota Malang. Peristiwa itu pun juga telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pun meminta agar hal itu tak hanya sebatas laporan. Artinya, dalam hal ini ia menegaskan agar pihak Disnaker-PMPTSP melakukan penelusuran. 

Baca Juga : Kasus Perdagangan Orang Libatkan PT NSP Cabang Malang Mulai Disidangkan

 

"Nanti kalau sudah ada laporan lengkapnya, makanya ini saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa," ujar Wahyu belum lama ini. 

Dirinya juga meminta agar pihak perusahaan yang dilaporkan dapat segera dipanggil guna menggali penjelasan lebih detil. Hanya saja menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan kepada karyawannya bukan hal yang dapat dibenarkan. 

"Dari menahan itu saja sudah hal yang salah. Tetapi kami akan lihat permasalahannya. Kami khawatirkan pada saat menahan ini ada permasalahan lain, atau perjanjian lain," tutur Wahyu. 

Ia pun mengimbau agar masyarakat tak segan melapor jika mengalami hal serupa. Hal tersebut tidak lain untuk menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Malang.

"Saya juga mengimbau, pemerintah akan selalu hadir, kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti, kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka," jelas Wahyu. 

Sementara itu menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, secara aturan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Hal tersebut juga tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Kalau secara Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, ketika kesepakatan awal di tandatangan kontrak, antara pengusaha dan pekerjanya itu ada syarat melampirkan ijazah asli atau tidak," tegas Arif. 

Baca Juga : Mudah dan Cepat! Warga Pujon Lor Antusias Bayar Pajak di Program Bapenda Menyapa Warga

 

Sehingga, Arif mengatakan bahwa seharusnya pad calon pekerja juga harus dapat mencermati berbagai hal yang dicantumkan sebagai kesepakatan dalam sebuah kontrak kerja. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Jadi seharusnya sejak awal si pekerja ini bisa melaporkan ke kami adanya indikasi penahanan ijazah itu. Kami bisa antisipasi dari awal. Sebelum akhirnya menandatangani kontrak yang ada. Kalau sudah tandatangan, berjalan, tahu-tahu masalah timbul," kata Arif.

Dirinya meyakini, jika iklim ketenagakerjaan di sebuah perusahaan mampu tumbuh dengan kondusif, insiden seperti itu tentu tak akan muncul. Karena akan muncul simbiosis mutualisme antara karyawan sebagai penerima kerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja. 

"Kalau ikim di suatu perusahaan itu bagus, pasti akan saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha. Tanpa ada jaminan. Yang terjadi ini sebenarny di perusahaan yang kecil-kecil. Kemarin yang laporan ke kami itu CV yang bergerak di bidang klinik kecantikan dan dealer motor," pungkasnya.