JATIMTIMES - Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang diwarnai ketegangan. Hingga pukul 11.00 WIB, masih dua nama yang tercatat sebagai pendaftar Bakal Calon Rektor, yakni Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah dan Prof. Dr. Hj. Umi Sumbullah, M.Ag.
Panitia Penjaringan (Panjar) masih berharap munculnya calon ketiga sebelum penutupan pendaftaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga : Bukan Sembarangan, Ini Syarat Agar Bisa Menjadi Pengganti Paus Fransiskus
Prof. Abdul Malik, Guru Besar Manajemen Pendidikan Islam dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), menjadi pendaftar pertama. Sosoknya dikenal sebagai akademisi dengan segudang inovasi dalam pengembangan kurikulum berbasis nilai keislaman.
Sementara Prof. Umi Sumbullah, yang mendaftar sebagai kandidat kedua, merupakan tokoh perempuan dengan rekam jejak kuat dalam penguatan riset multidisiplin.
“Kami berharap hari ini bisa dimaksimalkan untuk mendorong calon potensial mendaftar,” ujar Ketua Panjar, Dr. H. Muhammad In’am Esha, M.Ag saat dikonfirmasi di lokasi pendaftaran.
Meski dokumen administrasi kedua kandidat dinyatakan lengkap, Panjar masih menanti kemungkinan perpanjangan waktu jika syarat tiga calon tak terpenuhi. Proses ini masih dalam tahap penjaringan, di mana Panjar bertugas memverifikasi kelayakan administratif sebelum berkas diteruskan ke Komisi Seleksi Kementerian Agama.
Menurut In’am, aturan main dari pusat menyampaikan minimal tiga bakal calon. Meski optimis, In’am mengakui situasi ini cukup menantang. Jika pendaftaran ditutup dengan dua nama, proses akan memasuki fase negosiasi kebijakan dengan Rektor sebagai pihak yang memberikan kewenangan Panjar untuk melaksanakan penjaringan.
Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis Ini Dibekuk Polisi Usai Bobol Outlet Minuman di Kalidawir Tulungagung
“Jika belum tercapai, kami akan berkonsultasi dengan Rektor untuk opsi perpanjangan. Kita berdoa tidak perlu tambahan waktu, sehingga hari ini selesai,” ujarnya.
Pendaftaran hari ini dibuka selama jam kerja, dengan dokumen krusial seperti surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pernyataan kesanggupan telah diverifikasi. Kedua kandidat disebut tak memiliki kekurangan berkas. “Semua sesuai prosedur,” tegas In’am.