free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Ini Besaran Tukin Dosen usai Terbit Perpres 19/2025, Berlaku Mulai Juli

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi gaji dosen. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Perpres tersebut menjadi payung hukum pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek. Tukin juga berlaku untuk dosen berstatus ASN yang berada di bawah kementerian tersebut.

Baca Juga : Triwulan Pertama 2025, Capaian Ekspor Kota Batu Masih Rendah

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025.

"Jadi yang Ibu/Bapak dosen, perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan untuk meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada di seluruh Indonesia," kata Brian di dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

Hal ini juga dituturkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.

"Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada satker PTN, satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan lembaga layanan Dikti," kata menkeu di momen yang sama.

Besaran Tukin Dosen di Bawah Kemendiktisaintek

Adapun besaran tukin dosen ini, menurur Sri, akan sesuai atau setara dengan besar tukin yang dibayarkan ke pegawai Kemendiktisaintek. Ia juga menegaskan bagi dosen yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tidak mendapatkannya. Begitu pun bagi yang sudah mendapat tukin, tidak mendapat tunjangan profesi.

"Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar,⁸ maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka nggak dapat double," tegasnya.

Menurut Sri, dosen biasanya akan memilih antara dua tunjangan tersebut. Jika setelah dihitung, tunjangan profesi tak lebih besar dari tunjangan kinerja, maka mereka akan mengambil tukin dan sebaliknya.

"Jadi, prinsipnya yang lebih tinggi yang dipilih pastinya karena ini tujuannya untuk membuat dosen menjadi lebih baik kinerjanya," katanya.

Berikut perubahan struktur penghasilan setelah ditetapkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Dosen di PTNBH

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap

2. Dosen PTN BLU Remunerasi

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap

3. PTN BLU Non-Remunerasi

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

4. PTN Satker

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

5. Dosen pada LLDikti

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025:gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

Saat ditanyai tentang besar tukin dosen terbaru, Sri mengatakan pihak Kemendiktisaintek bersama KemenpanRB yang akan mengatur kemudian. Namun, ia tetap memberikan contoh skema tukin dosen ini.

Baca Juga : Kasus Asusila Mahasiswa UIN-Mahasiswi UB, Polisi Segera Panggil Terduga

"Kalau seorang profesor/guru besar dia sudah mendapatkan tunjangan profesi Rp 6,7 juta. Sementara tukinnya  tergantung kesetaraan. Misalnya eselon 2 di Kemendiktisaintek yang Rp 11, 2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tukin Rp 6,7 juta ditambahin tukin tapi tidak sebesar Rp 11,2 juta tetapi selisihnya, jadi sebesar Rp 12 juta tukinnya," kata Sri Mulyani.