JATIMTIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa ada sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Yang lebih mencengangkan, dari sembilan produk temuan tersebut, tujuh di antaranya ternyata telah memiliki sertifikat halal.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi dan beredar di Indonesia," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip Antara, Senin (21/4/2025).
Baca Juga : Sidang Paripurna, Mas Dhito Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Kabupaten Kediri
Menurut Haikal, temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dilakukan untuk menguji validitas klaim halal pada sejumlah produk pangan olahan.
"Produk-produk ini terbukti mengandung unsur porcine melalui pengujian laboratorium yang menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi," jelasnya.

4 produk lain yang mengandung babi. (Foto: laman BPJPH)
Ia juga menegaskan bahwa laboratorium milik BPJPH termasuk salah satu yang memiliki tingkat ketelitian tinggi di Indonesia, sehingga hasil pengujian tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikasi.
Untuk produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

3 produk lainnya yang mengandung babi. (Foto: laman BPJPH)
Baca Juga : Chusni Mubarok: Kabupaten Malang Miliki Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan di Jatim
“Penarikan produk menjadi langkah wajib sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim yang berhak mendapatkan produk sesuai syariat,” tegas Haikal.
Sementara itu, dua produk yang belum bersertifikat halal mendapat sanksi dari BPOM, berupa instruksi peringatan kepada pelaku usaha agar menarik produk dari pasaran. Langkah ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut ini adalah daftar sembilan produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis secara resmi di laman BPJPH:
Produk Bersertifikat Halal:
• Corniche Fluffy Jelly – Produk asal Filipina
• Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Produk asal Filipina
• ChompChomp Car Mallow (Bentuk mobil) – Produk asal China
• ChompChomp Flower Mallow (Bentuk bunga) – Produk asal China
• ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Produk asal China
• Hakiki Gelatin – Tidak disebutkan negara asal
• Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produk asal China
Produk Tanpa Sertifikat Halal:
• AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produk asal China
• SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – Produk asal China
Hingga berita ini diturunkan, pihak produsen maupun importir produk-produk tersebut belum merespons terkait hal ini.