free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Nganjuk dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Jasa Konstruksi Lewat Monitoring dan Evaluasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Nganjuk, disertai dengan penyerahan santunan kepada ahli waris tenaga kerja sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, yang dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kerja paling tinggi. Komitmen ini ditegaskan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang digelar di Aula Roro Kuning Gedung Bappeda Nganjuk, pada Rabu (16/04/2025).

Kegiatan strategis ini terselenggara atas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, melalui dukungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Nganjuk, Bapak Marhaen Djumadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Ibu Tri Boeana Widayanti Kr, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri selaku Kantor Cabang Induk Nganjuk, Bapak Muhamad Abdurrohman Sholih.

Baca Juga : Rahasia Kunyit dan Madu untuk Kesehatan Lambung yang Terbukti Ilmiah

Turut hadir pula dalam forum ini para pejabat pembuat komitmen (PPTK/PPKom) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, para kontraktor pelaksana proyek, serta para pendamping desa.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi para pekerja konstruksi, terlebih karena mereka merupakan kelompok pekerja dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.

“Pekerja jasa konstruksi berkontribusi besar dalam pembangunan fisik daerah, namun mereka juga rentan terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja dalam proyek APBD harus terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr, atau yang akrab disapa Wiwied, memaparkan secara rinci mengenai mekanisme dan pentingnya perlindungan bagi pekerja konstruksi. Wiwied menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja atau kontraktor wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).

“Ini adalah amanat regulasi sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja. BPJS hadir tidak hanya untuk menjamin, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan,” ungkap Wiwied.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai kontrak proyek. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tarifnya berkisar antara 0,09% hingga 0,24%, tergantung pada nilai kontrak. Sementara Jaminan Kematian (JKM) memiliki tarif antara 0,01% hingga 0,03%. Apabila nilai kontrak tidak diketahui, maka iuran dihitung berdasarkan upah pekerja atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disepakati, seperti dalam proyek padat karya yang menggunakan Dana Desa (DD).

“Iuran JKK dan JKM bisa dibayarkan secara sekaligus atau bertahap, dan dasar perhitungannya adalah nilai kontrak setelah dikurangi PPN. Dengan ini, semua pekerja proyek bisa dilindungi secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menambahkan penjelasan teknis lanjutan mengenai struktur tarif iuran yang lebih rinci.

“Misalnya, untuk proyek dengan nilai kontrak di bawah Rp100 juta, tarif JKK adalah 0,24%. Nilai kontrak Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 0,19%. Untuk proyek besar di atas Rp1 miliar, tarifnya menurun hingga 0,11%, menyesuaikan risiko,” terang Abdurrohman.

Baca Juga : 5 Rahasia Jamu Tradisional untuk Membersihkan Pembuluh Darah yang Terbukti Ampuh!

Begitu pula untuk Jaminan Kematian, tarif berkisar antara 0,01% hingga 0,03%, sesuai besaran kontrak proyek.

“Jika nilai kontrak tidak diketahui tapi upah pekerja diketahui, maka iuran JKK adalah 1,74% dari upah sebulan, dan JKM sebesar 0,3%. Semua ini telah disesuaikan untuk tetap menjamin perlindungan maksimal tanpa memberatkan pemberi kerja,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa manfaat perlindungan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyatnya. Jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia, maka santunan langsung diberikan kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala untuk keluarga.

“Kesejahteraan tenaga kerja adalah bagian dari pembangunan manusia. Kita ingin tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun jaminan hidup bagi mereka yang membangunnya,” tutup Wiwied dengan penuh harap.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemkab Nganjuk berharap seluruh perangkat daerah, kontraktor, serta masyarakat desa yang mengelola proyek padat karya dapat memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini menjadi langkah maju yang patut diapresiasi, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga aman, manusiawi, dan berkeadilan bagi semua pihak.