free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dewan Minta Oknum Pembuang Limbah Medis di Supiturang Diproses Hukum

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang Ginandjar Yoni Wardoyo.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengaku geram atas ulah oknum yang membuang limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. 

Bahkan, politisi Gerindra ini mendesak agar oknum pembuang limbah medis tersebut dapat ditemukan untuk dilakukan proses hukum. Pasalnya, selain menabrak aturan, pembuangan limbah medis sembarangan juga dapat menimbulkan dampak berbahaya. 

Baca Juga : 7 Alasan Menakjubkan Daun Seledri Ampuh Turunkan Tekanan Darah

"Lebih jauh lagi kalau bisa ditemukan pelaku dari tindakan pelanggaran lingkungan tersebut, sehingga bisa dilakukan proses penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Ginandjar. 

Menurutnya, pembuangan limbah medis juga tidak lepas dari pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Pasalnya, penghasil limbah medis tentunya tidak jauh dari institusi atau lembaga penyedia pelayanan kesehatan. 

"Kami dari fraksi Gerindra DPRD Kota Malang tegas menyampaikan dinas terkait bahkan penegak hukum untuk turun menyikapi kasus ini," tegas Ginandjar. 

Dirinya pun khawatir masalah tersebut nantinya akan semakin meresahkan masyarakat, jika masalah itu tak segera digubris. Terlebih masyarakat yang berada di sekitar TPA Supiturang. 

"Terkait dengan lokasi sampah medis, terlepas dari itu di lokasi TPA ataupun di lokasi pengepul. Artinya ada limbah medis yang dibuang, bukan dikelola," imbuhnya. 

Dirinya pun menduga bahwa tindakan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Sehingga, sudah patut untuk dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum. 

"Dan ini pelanggaran hukum. Berarti ada di hulu, institusi layanan medis yang membuang bukan mengelola, harus ditelusuri, dan ranahnya kami fokus di Dinkes untuk memonitoring hal tersebut," jelasnya. 

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 18 tahun 2020. Dimana disebutkan bahwa  setiap fasilitas layanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah medis.

Baca Juga : Dokter Kandungan yang Lecehkan Ibu Hamil Ternyata Alumni Universitas Padjajaran Fakultas Terbaik Indonesia

"Artinya fasilitas atau institusi layanan kesehatan tidak bisa dengan sembarangan membuang limbah medis ke tempat pembuangan sampah umum," jelasnya. 

Jika sebuah fasilitas yankes tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria, maka dikhawatirkan dapat memunculkan dampak negatif. Seperti gangguan kesehatan hingga pencemaran lingkungan. 

"Maka secara hukum bisa dipidana penjara dan denda," imbuhnya. 

Pengenaan pidana sendiri juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi jika yang dibuang adalah obat-obatan kadaluarsa, kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, ataupun alat-alat bekas medis. 

"Oleh karena itu saya menegaskan bukan saja kepada Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga Dinas Kesehatan untuk langsung melakukan langkah taktis dengan temuan di TPA Supiturang tersebut," jelasnya.