free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ditemukan Limbah Medis di TPA Supiturang, DPRD Kota Malang: DLH Harus Bertanggung Jawab

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dugaan pembuangan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Dalam hal ini, dewan meminta dinas lingkungan hidup (DLH) tak tinggal diam dan harus bertanggung jawab secara penuh. 

Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan bahwa dugaan adanya pembuangan limbah medis di TPA Supiturang itu menguat. Pasalnya, sebelum hal itu muncul dalam pemberitaan, pihaknya juga sempat menerima aduan serupa. 

Baca Juga : Pemkot Malang Serius Sediakan Lokasi Khusus PKL di Alun-Alun Merdeka

"Kalau itu betul adanya, tentu ini pelanggaran. Yang jelas membahayakan dan melanggar regulasi yang ada tentu. Kita meminta juga Pak Wali Kota juga bisa memberikan sikap terhadap temuan tersebut," jelas Dito. 

Bahkan menurut Dito, sekalipun temuan limbah medis itu nantinya hanya terbukti dilakukan oleh oknum pembuang tanpa keterlibatan pihak UPT-Supiturang, DLH juga tidak bisa beralasan kecolongan. 

"TPA Supiturang itu kan ada UPT (unit pelaksana teknis) nya, ada kepala (pimpinan) yang di bawah naungan DLH, tidak bisa ada bahasa kecolongan. Bahkan mungkin berulang kali, karena juga sudah lama informasi itu kami dapatkan," tutur Dito. 

Selain itu, anggaran yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Malang 2025 di DLH cukup besar. Yakni mencapai Rp 110 Miliar. Sehingga, dirinya berharap agar besaran anggaran tersebut dapat diikuti dengan kinerja yang profesional tanpa ada alasan kecolongan. 

"Itu anggarannya besar, termasuk untuk gaji, pengolahan sampah. Bahkan pada saat penyusunan draft efisiensi, itu DLH nol rupiah, artinya tidak mau ada efisiensi," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini. 

Yang lebih dikhawatirkan, lanjut Dito, jika tak segera mendapat tindakan serius, hal tersebut malah semakin menguatkan citra negatif DLH Kota Malang. Salah satunya termasuk keluhan warga Kabupaten Malang yang berada di sekitar TPA Supiturang dan mengaku terdampak atas pengolahan sampah di TPA Supiturang. 

"Anggaran yang ada di DLH itu sudah cukup besar, sehingga kalau kemudian bahasa kecolongan mestinya tidak patut, ya harus profesional lah," tegasnya. 

Baca Juga : Pemkab Malang Seriusi Program Sekolah Unggulan, Jalin Komunikasi Intens dengan UM

Selain itu, saat ini pengolahan sampah yang dilakukan DLH cenderung hanya dilakukan di TPA Supiturang, atau di hilir saja. Sedangkan di sisi lain, seharusnya pengolahan sampah juga menjadi fokus DLH untuk dapat dilakukan sejak di hulu. 

"Di hulu itu artinya di sumber penghasil sampah, bisa di TPS, di rumah tangga, perkantoran, pasar, restoran bahkan Rumah Sakit. Meskipun ada regulasinya sendiri untuk rumah sakit," tuturnya. 

Yang jelas menurutnya, permasalahan tersebut harus mendapat perhatian serius. Apalagi, TPA Supituran juga tidak mengantongi izin sebagai lembaga yang diperbolehkan untuk menampung atau mengolah limbah B3 termasuk limbah medis. 

"Kalau di Jawa Timur itu, pengolahan limbah B3 itu hanya ada di Mojokerto, termasuk limbah medis," pungkasnya.