JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan respons cepat terhadap keluhan warga terkait pelayanan kesehatan. Seorang warga di Kecamatan Puger mengadukan pungutan biaya yang diterima istrinya saat memeriksakan kehamilan, meskipun daerah tersebut telah memberlakukan universal health coverage (UHC).
Kurang dari dua jam setelah aduan disampaikan, petugas kesehatan datang ke rumah warga tersebut untuk menindaklanjuti laporan.
Baca Juga : Pemkab Bondowoso Gelar Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Perkuat Ukhuwah dan Profesionalitas
Keluhan disampaikan oleh Basory Hidayat, warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Ia menyampaikan bahwa istrinya, Noviana Dewi, yang sedang hamil, diminta membayar Rp 67.000 saat memeriksakan kandungannya di Puskesmas Kasiyan.
“Petugas bilang karena belum terdaftar BPJS. Tapi setahu saya, semua warga Jember sudah ter-cover UHC di era Bupati Fawait,” ujarnya, Kamis (10/4/2025) malam.
Selain itu, Noviana diminta menandatangani surat pernyataan tanpa disertai kuitansi. Merasa ada yang janggal, Basory melaporkan pengalamannya melalui Wadul Gus’e kanal pengaduan resmi yang dibuat oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
Respons cepat pun diterima. Dalam hitungan jam, Kepala Puskesmas Kasiyan drg Wiwik Widiyawati mendatangi langsung kediaman Basory. “Kami ingin mendengar langsung dari warga. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut pelayanan publik,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa nama Noviana memang belum tercatat dalam sistem BPJS akibat perubahan data pada kartu keluarga. Perubahan alamat dan jumlah anggota keluarga menyebabkan data belum sinkron. Petugas puskesmas pun masih menggunakan acuan lama sebelum UHC berlaku.
“Ini murni miskomunikasi. Petugas kami belum memperbarui data sesuai kebijakan terbaru,” ujar Wiwik. Ia memastikan bahwa biaya yang sempat dibayarkan akan dikembalikan dan pembaruan data akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan.
Baca Juga : Isu Pemindahan Madrasah di Jalan Veteran DPRD Kota Malang Dorong Agar Tak Sekadar Wacana
Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi memberlakukan skema UHC sejak 1 April 2025. Dengan kebijakan ini, seluruh warga Jember berhak atas pelayanan kesehatan tanpa biaya.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa UHC bukan hanya program administratif, melainkan bentuk keberpihakan. “Kami tidak akan membiarkan warga dirugikan oleh miskomunikasi atau kekeliruan teknis. Ini soal tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin harus hadir bukan hanya di momen seremonial, tetapi juga saat ada kegelisahan di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat, Puskesmas Kasiyan akan melakukan evaluasi internal, dan seluruh tenaga kesehatan diminta memahami serta menerapkan kebijakan UHC secara menyeluruh.