JATIMTIMES - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung menyikapi kasus penahanan ijazah seorang pemuda oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Namun alih-alih mendapat respon positif, Armuji justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan sempat dituding sebagai penipu dan serta juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengusaha bernama Jan Hwa.
Baca Juga : Jatim Kecanduan Ekspor ke AS, Penundaan Tarif Impor Trump Bikin Lega
Pemuda yang mengadu kepada Armuji mengaku ijazah SMA miliknya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni CV SS, yang beralamatkan di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai.
Meski telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian. Hal ini mendorong Armuji untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi perusahaan.
“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.
Namun saat sidak dilakukan, pintu perusahaan terkunci rapat. Tidak satu pun manajemen ataupun pemilik perusahaan mau menemui. Bahkan, Armuji mendapati adanya upaya untuk menutup akses ketika dirinya datang.
“Tralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV,” ujar Armuji dalam pernyataannya.
Armuji sempat menghubungi seseorang yang diduga pemilik perusahaan bernama Handi, serta seorang wanita bernama Jan Hwa yang disebut-sebut sebagai pemilik. Namun komunikasi berlangsung dengan tensi tinggi dan nada tidak sopan. Bahkan, mereka secara langsung menyebut Armuji sebagai penipu.
“Saya dituduh menipu, padahal saya datang secara baik-baik. Bahkan mereka bilang tidak kenal saya dan menyuruh lapor ke polisi. Ini perusahaan aneh, setiap kali ada pemeriksaan dari pihak provinsi juga selalu menghindar. Layaknya ada yang disembunyikan, jangan-jangan ada narkoba” ungkap Armuji menduga-duga.
Armuji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.
Baca Juga : Meski Sudah Dimanfaatkan, 50 Persen Aset Kota Malang Belum Bersertifikat
“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit,” tegas dia.
Lebih mengejutkan lagi, pasca sidak tersebut, Armuji mengaku dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak perusahaan, tepatnya pada Kamis (10/4/2025). Meski begitu, Armuji menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
“Saya akan hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.
“Kita jangan sampai seperti kasus SMA Gloria, yang justru menggiring opini publik untuk membungkam kebenaran. Saya tidak ingin warga Surabaya yang tertindas dibiarkan begitu saja,” tutup Armuji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Sentosasil terkait tudingan penahanan ijazah maupun pelaporan terhadap Armuji ke Polda Jatim.