JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait penggunaan mobil dinas (mobdin) selama masa libur Lebaran 2025.
Wahyu menegaskan bahwa mobil plat merah atau mobil dinas tidak boleh dibawa untuk penggunaan libur lebaran. Bahkan para ASN bisa menaruhnya di kantor pemerintahan masing-masing selama lebaran.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, Ada Yang Dirayakan sampai 3 Hari
"Tanggungjawab mereka, tapi kami sampaikan mereka tidak boleh bawa (mobil dinas)," tegas Wahyu.
Namun menurutnya, meskipun tidak boleh digunakan untuk berlebaran, ia masih memperbolehkan mobdin dibawa ke rumah masing-masing hanya untuk diparkir. Tujuannya untuk memudahkan kendaraan tetap dalam perawatan.
"Bisa ditaruh di rumahnya agar bisa dirawat," imbuh Wahyu.
Namun jika tak berkenan membawa kendaraan dinas ke rumahnya, lanjut Wahyu, kantor perangkat daerah masing-masing di Kota Malang juga dapat digunakan sebagai tempat parkir. Termasuk di Block Office.
"Di kantor juga kita siapkan (lokasi untuk parkir). Di halaman belakang balkot (balai kota) juga kita siapkan. Dengan di block office kan luas itu," tutur Wahyu.
Selain kepastian lokasi parkir untuk kendaraan dinas, dirinya juga memastikan bahwa kantor pemerintahan juga akan dilakukan penjagaan. Sehingga hal tersebut juga dimaksudkan pengawasan adanya kemungkinan penggunaan mobil dinas saat lebaran.
"Pengawasan tentu ada, Kita ada shift-shiftan yang jaga (saat libur lebaran)," kata Wahyu.
Baca Juga : Bolehkah Puasa di Hari Kedua Idul Fitri? Ini Waktu Terbaik Pelaksanaan Puasa Syawal
Jika ada yang terbukti melanggar dengan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran, dirinya tak akan segan memberikan tindakan tegas secara langsung. Bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi pasti ada, saya dengan mas wawali nanti (yang akan memberikan tindakan tegas). Tapi sesuai dengan aturan, kan sudah dilarang kok dipakai," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa libur lebaran 2025 bagi PNS tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, PNS mendapat cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, ASN juga mendapat cuti bersama Nyepi 2025 pada tanggal 28 Maret.
Perlu diingat, libur Lebaran 2025 berdekatan dengan libur Nyepi dan akhir pekan. Sehingga, ada total 11 hari libur panjang Lebaran 2025 untuk PNS. Berikut rinciannya.