JATIMTIMES - Persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Isa Zega berlanjut, Selasa (25/3/2025). Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut ialah pemeriksaan saksi.
Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto sekitar pukul 11.00 WIB. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga orang saksi. Satu di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Baca Juga : 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap Polisi, Negara Rugi Rp 2 Miliar
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Dari pantauan JatimTIMES, Shandy dicerca pertanyaan oleh JPU, Hakim, dan penasihat hukum terdakwa selama kurang lebih 2,5 jam. Usai diambil sumpah, Shandy menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega berlangsung di media sosial (medsos) termasuk Instagram.
Dari kesaksiannya, Shandy menyebut Isa Zega turut menebar fitnah terhadap bisnis MS Glow. Sehingga bisnis milik Shandy disebut mengalami kerugian material hingga miliaran lantaran seller MS Glow sempat membatalkan pesanan.
Shandy juga mengaku merasa stres lantaran mendapat sumpah serapah dari Isa Zega. Yakni disumpahi melahirkan anak cacat saat mengandung usia jalan enam bulan kehamilan. Momen inilah yang kemudian membuat Shandy menangis dihadapan Majelis Hakim.
Pada serangkaian persidangan tersebut, pihak Shandy juga turut melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya rekaman video Instagram story dan reels.
Namun, pada akhir pernyataannya, Isa Zega menyebut dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik. Sanggahan tersebut juga turut disampaikan penasihat hukum Isa Zega selama pemeriksaan terhadap Shandy berlangsung.
"Ya biarin saja terdakwa mengarang bebas, yang jelas, saya sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada dan saya bersumpah. Saya memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," ujar Shandy saat ditemui JatimTIMES, usai menjalani pemeriksaan dalam sidang.
Sebaliknya, Shandy menyebut pihaknya juga turut mengalami kerugian material maupun immaterial. Pertama, terkait kerugian material tersebut berdampak pada usaha atau bisnis MS Glow miliknya.
"Seller-seller saya takut, dan banyak sekali dari seller saya untuk meng-hold (menahan) PO-nya (Purchase Order). Artinya meng-hold transferannya untuk ke kita," tuturnya.
Selain itu, disampaikan Shandy, pada pabrik MS Glow miliknya juga banyak yang akhirnya cancel untuk maklon. "Jadi di material sudah jelas sekali puluhan miliar, saya rugi karena kejadian ini," tuturnya.
Baca Juga : Gadaikan Mobil Sewa, Salah Satu Kades di Situbondo Dipolisikan
Dalam persidangan, Shandy menyebut kerugian hingga puluhan miliar tersebut hanya pada satu seller. Sedangkan seller yang dikabarkan menunda PO diakui Shandy ada sekitar tujuh. Artinya kerugian yang dialami Shandy bisa mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, terkait kerugian immaterial, Shandy mengaku psikisnya terganggu lantaran merasa sering diteror oleh Isa Zega. "Karena pada saat kejadian saya lagi hamil dan yang bersangkutan menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat. Jadi saya sebagai ibu yang lagi hamil, saya ketakutan setiap hari. Saya takut sekali anak saya akan cacat," keluhnya.
Shandy mengaku, akibat aksi perundungan yang dilakukan Isa Zega membuat dirinya sempat mengalami pendarahan dan bahkan harus opname. Penyebabnya, Shandy menduga karena stres berlebihan saat sedang masa kehamilan.
"Di dalam case itu, di setiap harinya terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," pungkas Shandy.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya, Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga sidang berlanjut pada hari ini, Selasa (25/3/2025).