Inspektorat Selidiki, Dinas Pendidikan Benarkan Pemotongan Gaji PPPK Kabupaten Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
03 - Jun - 2025, 04:18
JATIMTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang menelusuri dan menyelidiki informasi adanya pemotongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru formasi tahun 2024 tahap pertama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Diketahui, informasi soal adanya pemotongan gaji itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Malang HM. Sanusi.
Baca Juga : Pelepasan Siswa Angkatan 47 MAN 1 Kota Malang: Sebuah Perayaan Perjalanan dan Kemandirian
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu informasi maupun aduan dari PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang merasa gajinya dipotong tanpa dasar hukum yang jelas. Nantinya, ketika sudah ada informasi yang masuk, Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan memeriksa, seperti yang ditugaskan oleh Pak Bupati. Pak Bupati memancing siapa yang ditarik, nggak ada yang mengacung," ungkap Nurcahyo kepada awak media.
Nurcahyo, yang saat ini juga menjabat sebagai penjabat (Pj) sekretaris daerah Kabupaten Malang, meminta kepada PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik dan diangkat pada Senin (2/6/2025) untuk dapat memberikan informasi akurat kepada Inspektorat. Informasi maupun bukti sekecil apa pun akan membantu pengungkapan kasus pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik.
"Takut atau tidak, kalau dia (PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru) benar, ya informasikan (ke Inspektorat Daerah Kabupaten Malang)," tegas Nurcahyo.
Pihaknya mengaku bahwa untuk saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Malang masih baru akan melangkah lebih jauh untuk menelusuri informasi yang disampaikan KPK terkait adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru.
Nantinya, diharapkan ada PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang merasa gajinya dipotong dapat memberikan informasi yang meyakinkan untuk membantu Inspektorat dalam penyelidikan.
"Dikatakan informasi yang meyakinkan. Misalnya tidak ada bukti, tidak ada kuitansi, tapi dia menyatakan saya ditarik (uang) dan ada saksi-saksinya. Cukup alat bukti itu. Jadi, kita harus memenuhi standar pemeriksaan. Jadi,dua itu yang memungkinkan untuk alat bukti. Ada bukti tertulis, ada bukti saksi, enak sudah," jelas Nurcahyo...