JATIMTIMES - Pria asal Kota Malang, memperdayai seorang perempuan menggunakan aplikasi massanger. Dengan bujuk rayunya, pria berinisial H (43) ini ujungnya membawa lari sepeda motor milik DSL perempuan (34) warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Beruntung, polisi segera melakukan upaya penangkapan setelah mendapatkan laporan dari korban. Terduga pelaku H ditangkap pada Minggu (1/6/2025) kemarin.
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Lantik 3.850 Pegawai Non ASN Didominasi Tenaga Teknis
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menyampaikan kronologinya pada hari Senin, Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.45 Wib di Angkringan Kindos masuk Kelurahan Jepun. "Pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya, Senin (2/6/2025).
Awalnya, DSL di hubungi pelaku H yang dikenal melalui Facebook via Aplikasi mesangger untuk menemuinya di Perempatan bus Goleng. "Sesampainya Perempatan bus Goleng pelaku mengajak korban ngopi dan ngobrol di Angkringan sekira kurang lebih 30 menit, kemudian terlapor meminjam Handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya," kata Kasihumas.
Selang beberapa saat setelah menelpon kemudian pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk menjemput temannya di perempatan bus goling. Korban menunggu pelaku sekira 1 jam namun tidak kunjung kembali. "Merasa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tulungagung Kota," ungkap Kasihumas.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Eri Serukan Berantas Kejahatan Jalanan di Surabaya
Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku dapat ditangkap di salah satu hotel Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.