free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

The End, Selebritas CR Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tulungagung

The End, Selebritas CR Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tulungagung
Saat JPU mengeksekusi CR di gerbang lapas kelas 2B Tulungagung (Foto: Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melalukan eksekusi terhadap kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Terpidana atas nama CR, dieksekusi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Tulungagung, Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 wib.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Kurniawan Putra, S.H menegaskan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor:  3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga : Pulau Sengketa Trenggalek vs Tulungagung Bertambah, Wagub Emil: Perlu Kehati-hatian

"Sesuai perintah atau Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap maka harus segera kita ekseskusi," kata Eka.

Lanjutnya, CR yang dikenal sebagai selebritas di Tulungagung ini tebukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat kita datangi kerumahnya, terpidana kooperatif dan setelah kita jelaskan yang bersangkutan dapat mengerti," ujarnya.

Disebutkan, CR dalam putusan pengadilan telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada pelapor yakni Herlina.

"Terpidana sempat mengatakan bahwa masih menempuh upaya PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung. Namun proses PK ini tidak menghalangi eksekusi," ujarnya.

Eka menyampaikan sebagian kutipan putusan MA yang intinya kasasi yang disampaikan CR ditolak dan ia harus menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur.

Baca Juga : Jadi Target Operasi, Pengedar Narkoba Didapati Bawa Jimat dan Tisu Magic

"Jadi Mahkamah Agung menolak Kasasi dan tetap harus menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan tinggi," imbuhnya.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menurut Eka berupa pidana kurungan enam bulan dan denda 50 Juta Rupiah subsider dua bulan penjara.

"Hingga saat ini belum ada denda yang dibayarkan, maka berlaku subsider dua bulan kurungan," ungkapnya.

Kasus perseteruan dua selebritas ini menjadi perhatian masyarakat di Tulungagung. Selain perjalanan kasus yang panjang, kedua belah pihak saling lapor dan berproses di Pengadilan.