JATIMTIMES - Kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dilakukan tersangka Resa Andrianto terus berkembang. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menyampaikan, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu. Mulai dari surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
Baca Juga : Santerra Nekat Beroperasi, Perizinan Alih Fungsi Lahan Masih Proses
"Padahal korban tidak pernah tanda tangan sama sekali. Korban juga tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga tidak mengetahui hal tersebut," ujar AKP Abid.
Dari hasil pemalsuan dokumen tersebut, luas tanah korban mengalami penyusutan sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal mencapai 32.750 meter persegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lainnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar. "Kami mesih terus dalami untuk keterlibatan pihak lain," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Jember tersebut.
Sampai saat ini, setidaknya 14 saksi telah diperiksa, baik dari pihak pelapor, ahli, maupun instansi terkait. Pihaknya berharap, masyarakat yang menjadi korban ikut melapor. "Untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk mempelajari modus-modus operandi yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Johan Widjaja pun mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.
"Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan," katanya.
Baca Juga : Jor-joran Perluas Lahan, DPKPCK: Perizinan Santerra Belum Diteruskan
Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. "Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Di sisi lain, Sumantri selaku kuasa hukum tersangka tengah menunggu keputusan penangguhan penahanan kliennya. Pihaknya juga masih mempelajari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP), karena baru mendapat kuasa setelah Resa Andrianto ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti pasti ada upaya hukum lain yang kami siapkan. Namun lihat perkembangannya," ujar Sumantri.