free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pemeriksaan Berstatus Tersangka Dijadwalkan Kamis, Dokter AY Dipastikan Datang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dokter AY saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penyidik Polresta Malang Kota menjadwalkan pemanggilan dokter AY tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Persada Hospital pada Kamis (26/6/2025). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh memastikan dokter AY datang dalam memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal tersebut ditegaskannya saat ditemui JatimTIMES di kawasan Jalan Semeru, Selasa (24/6/2025). Sholeh mengatakan dokter AY sempat menunda pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/6/2025) lalu.

Baca Juga : Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Dokter AY menunda pemeriksaan karena saat itu pihaknya sakit. Sehingga kami menjadwalkan ulang pada Kamis nanti,” ungkap Sholeh.

Pihaknya pun memastikan dokter AY datang dalam pemeriksaan tersebut. Jika dokter AY datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan setelah dokter AY datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkasnya sudah terpenuhi semuanya,” tegas Sholeh.

Sementara ditanya mengapa belum menahan dokter AY, Sholeh menjelaskan jika penahanan terhadap seseorang yang terjerat kasus pidana dilakukan, karena adanya pertimbangan subyektif penyidik.

Namun pihaknya memilih tidak menahan tersangka, lantaran sejumlah pertimbangan. Yakni tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri sekaligus disertai adanya jaminan dari kuasa hukumnya.

“Karena ada penjaminan, pihaknya sudah melayangkan permohonan tidak ditahan dengan alasan dia kooperatif dan ada jaminan pengacaranya,” ungkap Sholeh.

Pertimbangan berikutnya adalah tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena saat ini sudah tidak bekerja sebagai dokter.

“Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum),” imbuh Sholeh.

Sedang setelah dua bulan lamanya pasca korban QAR (31) asal Bandung melapor pada 18 April 2025 silam, akhirnya dokter AY ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu. Penetapan ini dilakukan setelah alat bukti dirasa cukup.

Hal ini juga dikuatkan dengan mendatangkan pemeriksaan dua orang ahli. Diantaranya, satu ahli pidana dan satu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja Sholeh tidak membeberkan dengan gamblang apa hasil dari keterangan saksi ahli tersebut.

Selain itu yang menjadi sorotan masyarakat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dokter AY masih bebas alias diamankan. Hal ini pihak polisi masih akan melihat perkembangan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga : Mengenal Cold Wallet Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Namun dokter AY bakal diamankan jika menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi. Jika hal tersebut terjadi, pihaknya akan melakukan penahanan nanti.

Hanya saja saat JatimTIMES mencoba menghubungi penasihat hukum dokter AY, Alwi Alu hingga saat ini belum juga merespon.

Sementara itu, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.

Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.