JATIMTIMES - Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menilai, keterlibatan masyarakat masih diperlukan dalam hal pendanaan penyelenggaraan pendidikan. Suli menilai, pemerintah masih belum mampu jika diharuskan menanggung semua biaya pendidikan, khususnya pendidikan dasar hingga menengah.
Karena itu, ia menyebut, peran komite sekolah masih dibutuhkan untuk pengelolaan dana dari masyarakat. "Ada kewenangan komite untuk kemudian mengelola dana dari masyarakat itu, untuk menambah semacam tunjangan kesejahteraan bagi sekolah, guru, orang yang terlibat di sekolah, baik itu pimpinan maupun juga guru yang ada di sekolah," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga : Cara Update Rekening Penerima BSU 2025 Secara Online
Ia menegaskan, pendidikan untuk rakyat memang menjadi tanggung jawab negara. Namun, tanggung jawab tersebut menurutnya tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat.
"Kalau bergantung dengan kemampuan APBN maupun APBD, saya kira negara belum mampu. Makanya kan harus melibatkan masyarakat agar turut serta memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan," urainya.
Ia menjelaskan, hal ini juga sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu, ada ruang yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan sekolah.
Di Jatim sendiri, alokasi APBD untuk bidang pendidikan mencapai Rp9 triliun. Angka itu dikatakannya sudah cukup besar, namun belum cukup untuk memenuhi semua aspek penunjang pendidikan.
"Dengan alokasi segitu besarnya, dengan wilayah segitu besarnya, itu kan tidak bisa memenuhi semua kebutuhan pembelajaran. Karena kebutuhan pembelajaran itu kan tidak sekadar gaji guru ya. Tapi kan bagaimana sarana prasarana penyelenggaraan pendidikan. Sarana prasarananya termasuk perawatan, termasuk kemudian bagaimana penunjang alat proses belajar mengajar itu," paparnya.
Lebih lanjut, Suli Daim menegaskan perlunya pengawasan terkait pengelolaan dana dari masyarakat. Pihak sekolah dan komite juga dilarang mematok nominal tertentu yang wajib dibayarkan.
Baca Juga : Ribuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta di Kota Batu Tunggu Penyaluran BSU
"Di Permendikbud 75 Tahun 2016 itu juga tidak boleh menentukan jumlah angka harus segini, nggak boleh. Jadi makanya harus dibedakan, di Permendikbud 75 Tahun 2016 itu ada kategori bantuan, sumbangan, atau pungli," tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari komite sekolah terkait pengelolaan dana dari masyarakat. Ia menegaskan, harus ada keterbukaan mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.
"Harus disampaikan ke seluruh warga sekolah. Bahwa penggunaan dana ini adalah diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah. Itu yang terpenting," pungkasnya.