free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

FAQ Seputar Seleksi PPPK Tahap 2: Jawaban Lengkap dari Pengumuman Resmi

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Redaksi

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi pppk

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKTahap 2 tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh beberapa instansi pusat seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengumuman ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari para peserta dan masyarakat luas. Berikut rangkuman FAQ yang menjawab pertanyaan umum terkait seleksi PPPK Tahap 2.

1. Apa itu kode “R3b” yang muncul di pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2?

Jawaban:
Kode R3b adalah status peserta seleksi PPPK Tahap II Non-ASN yang terdata dalam sistem. Namun, kode ini sendiri tidak menunjukkan kelulusan. Peserta dengan kode ini masih harus menunggu status kelulusan yang ditandai dengan kode R3b/L.

Baca Juga : Susunan Direksi PLN Terbaru usai RUPS Luar Biasa

 

Kutipan resmi Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 menyatakan:
“Kode ‘R3b’ adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Non ASN Terdata.”

2. Bagaimana cara mengetahui saya dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2?

Jawaban:
Peserta dinyatakan lulus jika kolom keterangan pengumuman mencantumkan kode LR3b/L, atau R4/L. Kode-kode ini menunjukkan status kelulusan resmi berdasarkan keputusan menteri.

“Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II adalah peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode ‘R3b/L’ dan ‘R4/L’,” demikian pengumuman resmi Kemenkumham, 17 Juni 2025.

3. Apakah ada kode “TL” (Tidak Lulus) dalam pengumuman?

Jawaban:
Tidak. Pada pengumuman PPPK Tahap 2 yang dirilis oleh BKN dan Kemenkumham, tidak ada kode “TL”. Jika kolom keterangan kosong dan tidak ada kode lulus, maka peserta dianggap tidak lulus seleksi.

4. Apa arti kode “TH” dan “TMS” yang muncul pada pengumuman?

Jawaban:

TH berarti peserta tidak hadir pada tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II.

TMS berarti peserta tidak memenuhi syarat pada tahapan Seleksi Administrasi.

Kode ini menandakan status peserta yang tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Mengapa Kemenkumham masih menggunakan nomenklatur gabungan dalam pengumuman?

Jawaban:
Meskipun Kemenkumham sudah dipisah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 masih menggunakan nomenklatur gabungan “Kemenkumham” untuk keperluan administrasi dan publikasi resmi.

Baca Juga : FAQ Seputar Seleksi PPPK Tahap 2: Jawaban Lengkap dari Pengumuman Resmi

6. Di mana saya bisa mengecek daftar peserta yang dinyatakan lulus?

Jawaban:
Daftar peserta yang dinyatakan lulus dapat dicek melalui pengumuman resmi yang diterbitkan oleh BKN dan instansi terkait. Lampiran pengumuman berisi data peserta dengan kode lulus (R3b/L, R4/L) tersedia pada situs resmi instansi.

7. Apakah ada peringkat nilai dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2?

Jawaban:
Ya. Pengumuman hasil seleksi menampilkan peringkat atau ranking nilai peserta, dari yang tertinggi hingga terendah. Peserta yang berada di peringkat teratas dan memenuhi jumlah formasi akan memperoleh kode lulus.

8. Apa tindakan jika saya merasa ada kesalahan dalam hasil pengumuman?

Jawaban:
Peserta dapat mengajukan sanggahan atau konfirmasi ke instansi penyelenggara seleksi PPPK sesuai prosedur resmi yang diumumkan. Pastikan mengikuti jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Penutup

Memahami kode-kode dan pengumuman resmi sangat penting agar peserta seleksi PPPK Tahap 2 bisa mengetahui status mereka dengan tepat. Selalu merujuk pada pengumuman resmi instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya langsung menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait sesuai pengumuman.