JATIMTIMES - Dokter AY tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual sebagai tersangka pekan lalu. Alasannya, dokter AY sedang berada di luar kota.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan, pun meminta kepada dokter AY untuk segera memenuhi panggilan. “Saya juga menyayangkan kenapa kemarin pemanggilan pertama berstatus tersangka, dokter AY juga nggak datang. Tentunya kalau ini semakin seperti ini, semakin lama akan semakin berbelit-belit,” ucap Satria.
Baca Juga : Kronologi Rombongan Mahasiswa Dilaporkan Hanyut Terseret Arus di Pantai Ungapan
Dengan tidak hadirnya dokter AY, lanjut Satria, itu semakin menandakan yang bersangkutan tidak menghormati hukum yang berjalan. Karena itu, dokter AY diminta untuk memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Jadi, harapan saya sih segera datang saja penuhi panggilan. Kemudian pertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat itu. Ini harapan kami,” ujar Satria.
Hal tersebut, lanjut Satria, juga berpengaruh pada kondisi psikis korban QAR. Apalagi kasus ini sudah cukup berlangsung cukup lama sejak pelaporan pada 18 April 2025 silam.
Saat JatimTIMES menghubungi penasihat hukum dokter AY, Alwi Ali, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga merespons.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membeberkan, dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dokter AY tidak bisa datang dengan alasan berada di luar kota.
Baca Juga : Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Sampang
“Jadi, pemanggilan dalam status tersangla ini pada Kamis (12/6/2025) tidak hadir. Alasannya di luar kota. Sehingga diagendakan lagi,” terang Yudi.
Rencananya dokter AY bakal dipanggil lagi pada pekan mendatang. “Penyidik mengagendakan pemanggilan kedua pada pekan depan,” tambah Yudi.
Jika dalam pemanggilan kedua ini dokter AY tidak lagi memenuhi panggilan, polisi bakal menjemput paksa tersangka. “Pemanggilan kedua tidak hadir dengan alasan tidak jelas, otomatis akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Yudi.