JATIMTIMES - Dua gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto KBS (15) dan YC (15) menjadi korban persetubuhan 3 temannya. Kedua korban disetubuhi secara bergantian di kamar hotel Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, persetubuhan ini bermula dari pelaku RPA (23), BR (21), dan ML (19) yang mengajak KBS check in di salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Minggu (01/06/2025).
Baca Juga : Daftar Lokasi Lengkap Venue Porprov Jatim 2025 di Malang Raya
Ketiga pelaku warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini lantas meminta KBS untuk mengajak seorang teman wanitanya yaitu YC. Namun, gadis berusia 15 tahun tersebut tidak tahu kalau akan diajak check in ke hotel tersebut.
"Jadi KBS ini diajak ngopi sama salah satu pelaku, ternyata diajak check in. Karena korban (KBS) seorang diri, maka pelaku minta korban untuk mengajak temannya (YC). Korban YC tidak tahu kalau mau diajak check in," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/06/2025).
Diungkapkan Margono, para pelaku merayu kedua korban dengan iming-iming sejumlah uang setelah selesai berhubungan badan. Bujuk rayu para pelaki itu pun akhirnya membawa korban ke hotel.
Di hotel kelas melati tersebut, para pelaku langsung menyewa dua kamar sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.
Pertama, ketiga pelaku menyetubuhi KBS secara bergantian di kamarnya. Setelah selesai, pelaku RPA dan BR berpindah ke kamar YC untuk menyetubuhinya secara bergantian. "Mereka sewa 2 kamar. Jadi ini bergantian, KBS dengan 3 pelaku, lalu berganti YC dengan 2 pelaku," terangnya.
Aksi bejat para pelaku ini akhirnya terbongkar oleh orang tua YC pada Senin (16/06/2025). Ia curiga anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Kepada ayahnya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja 300,23 Gram dari Malaysia
Saat itu juga, orang tua YC mengajaknya menemui korban KBS untuk mencari para pelaku. Hingga akhirnya menemukan RPA dan langsung membawanya ke Polsek Mojoagung.
Tidak berselang lama, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri dengan datang ke kantor polisi. Oleh Polsek Mojoagung, ketiga pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk diproses hukum.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditagan di Rutan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku statusnya sudah tersangka. Kedua korban dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. Hasil pemeriksaan sejauh ini kedua korban tidak lagi hamil," pungkasnya.(*)