free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di 9 TKP, Pelaku Penipuan Pembelian Jeruk di Malang Raya Dibekuk Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku penipuan pembelian jeruk petani di Malang Raya dibekuk polisi.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Batu. Pasalnya, ia terungkap telah melakukan penipuan pembelian jeruk tanpa membayar di wilayah Malang Raya. 

Korban yang dirugikan melaporkan ke kepolisian dan pelaku belum lama ini telah ditangkap.

Baca Juga : Meningkatkan Produktivitas Karyawan Lewat Training 7 dan 8 Habits: Investasi Cerdas Perusahaan Masa Kini

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas," jelas Kasat Reskrim pada Jumat (20/6/2025).

Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, sambungnya, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pikap milik pelaku. 

Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kilogram, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Kejadian lalu dilaporkan ke Polres Batu. Tim Buser Singo Batu yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pikap. 

Baca Juga : Polres Situbondo Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Amankan 15 Unit Motor dalam Sepekan

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. 

Di antaranya Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau sebanyak 1 ton.

"Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank," ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya," tutup Joko.