free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Online Tas Branded Murah Ditangkap Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Polisi menangkap Residivis Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Online Tas Branded Murah.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - Penipuan melalui media sosial (Medsos) masih marak terjadi. Belum lama ini, residivis pelaku penipuan berkedok lelang online atau daring tas murah bermerek ditangkap Polres Batu. Penipuan yang dilakukan pelaku dengan media elektronik ini menjerat korban lewat lelang jarak jauh memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial Instagram.

Ialah MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Ia sudah menjadi incaran sebelumnya dan merupakan residivis penipuan sejenis yang dilaporkan ke SPKT Polres Batu. Sementara korban dari aksi terakhirnya yakni CDR (39) warga Kota Malang.

Baca Juga : Ketemu Bule Siapa Takut: STIE Malangkucecwara Bina UMKM Kajoetangan Lewat Pelatihan Bahasa Inggris

Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto mengungkapkan, adanya penangkapan tersebut atas dasar kasus kejahatan siber. Pelaku menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," ungkap Joko, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian korban mencapai Rp 36,4 juta.

Ia menjelaskan, setelah korban mentransfer uang, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. "Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Satreskrim juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.

Baca Juga : Wali Kota Blitar: Mahasiswa PMII Hanya Dihalau, Aspirasi Sudah Disampaikan dan Diajak Makan

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Joko menyatakan kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ia juga menekankan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan, banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini," imbuhnya.