free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Hadapi Laporan Balik dr. AY, Korban Dugaan Pencabulan Datangi Penyidik dan Minta Hentikan Sementara Perkara Pencemaran Nama Baik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
QAR usai melakukan pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - QAR (31) korban pelecehan seksual oknum dokter AY di Persada Hospital mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025). Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota atas aduan yang dilayangkan dokter AY terhadap tuduhan pencemaran nama baik.

QAR datang setelah menunda pemanggilan yang harusnya dilakukan pada pekan lalu. Ia datang tepat waktu didampingi penasihat hukumnya menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama empat jam di dalam ruangan.

Baca Juga : KONI Kota Malang Ajak Warga Malang Penuhi Venue Pertandingan Porprov IX Jatim

 

Saat disapa oleh awak media terkait kabar atau kondisinya, dengan ramah QAR mengatakan baik. Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan mengatakan QAR datang untuk memenuhi panggilan terkait aduan yang dilayangkan oleh dokter AY.

“Aduan terhadap klien kami atas tuduhan pencemaran nama baik pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucap Satria.

Dengan aduan ini, lanjut Satria sangat menyanyangkan. Namun sebagai warga negara yang baik QAR tetap kooperatif tetap menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

“Kami tetap akan jelaskan apapun pertanyaan yang ditanyakan oleh pendidik. Namun juga yang perlu kami sampaikan di sini adalah bahwa QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban,” imbuh Satria.

Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Karena itu pihaknya pun telah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota.

Surat itu dilayangkan untuk menghentikan sementara sampai dugaan kasus pelecehan selesai didapati putusan yang inkrah. “Karena itu sesuai dengan pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” ujar Satria.

Menurutnya dengan adanya pelaporan yang dilayangkan pada kliennya ini berpengaruh pada psikis QAR. Terlebih QAR merupakan warga Bandung, hal ini membuat kliennya harus bolak-balik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Bupati  Ipuk Minta Atlet Tampil Maksimal dan Jaga Nama Baik Banyuwangi di Porprov IX Jatim 2025

 

“Capek pasti capek, bahwa klien kami menghadapi perkaranya sendiri yang kekerasan seksual dia itu sudah capek, melelahkan secara psikis maupun secara fisik. Apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini pasti akan menambah menambah beban. Karena kan domisilinya juga jauh begitu,” tutup Satria.

Diberitakan sebelumnya QAR dipanggil penyidik buntuk dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota. Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya.

Hal ini yang membuat dokter AY melaporkannya pada 18 April 2025 silam. Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.

Hingga saat ini dokter AY telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada panggilan pemeriksaan berstatus tersangka dokter AY tidak hadir pada pekan lalu.