JATIMTIMES - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kini telah dirilis oleh beberapa instansi pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meskipun Kemenkumham sudah dipisah menjadi dua kementerian, pengumuman hasil seleksi masih menggunakan nomenklatur gabungan “Kemenkumham”.
Baca Juga : Gus Baha Ungkap Amalan 1 Suro, Dipercaya Bisa Hapuskan Dosa
Salah satu hal yang menarik perhatian peserta adalah kode-kode pada kolom keterangan pengumuman hasil seleksi, khususnya kode R3b yang sering muncul. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah kamu dinyatakan lulus atau tidak berdasarkan kode ini?
Memahami Kode pada Pengumuman PPPK Tahap 2
Dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, kolom keterangan tidak mencantumkan kode TL (Tidak Lulus) seperti yang umum ditemukan sebelumnya. Sebaliknya, kolom ini hanya menampilkan kode L untuk peserta yang dinyatakan lulus.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, berikut arti kode yang perlu diketahui peserta:
Kode “L”: Peserta dinyatakan LULUS.
Kode “R3b”: Peserta seleksi PPPK Tahap II Non-ASN yang terdata.
Kode “R3b/L”: Peserta seleksi PPPK Tahap II Non-ASN yang terdata dan dinyatakan LULUS.
Kode “R4”: Peserta Non-ASN yang tidak terdata.
Kode “R4/L”: Peserta Non-ASN tidak terdata dan dinyatakan LULUS.
Peserta yang tidak hadir pada seleksi diberi kode TH, dan yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kode TMS.
Cara Mengetahui Status Kelulusan Berdasarkan Kode R3b
Jika kamu melihat kode R3b pada kolom keterangan, belum tentu kamu dinyatakan lulus. Kode ini menandakan bahwa kamu adalah peserta PPPK Tahap II Non-ASN yang terdata. Namun, untuk dinyatakan lulus, keterangan harus lengkap dengan kode R3b/L.
Baca Juga : 37 Mahasiswa UIN SATU Tulungagung Terima Beasiswa Penuh dari Alumni Akpol
Dalam pengumuman resmi Kemenkumham yang dirilis pada 17 Juni 2025, disebutkan:
“Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II adalah Peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf ‘R3b/L’ dan ‘R4/L’, dengan data Peserta sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini.”
Artinya, hanya peserta dengan kode R3b/L dan R4/L yang resmi dinyatakan lulus seleksi.
Apa Jika Tidak Ada Kode L di Kolom Keterangan?
Pada pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, kolom keterangan hanya menampilkan kode bagi peserta lulus. Jika kolom keterangan kosong atau tidak ada kode “L” (atau variasinya seperti R3b/L), maka peserta tersebut dianggap tidak lulus seleksi.
Kesimpulan
- Kode R3b berarti peserta terdata sebagai peserta seleksi PPPK Tahap II Non-ASN, tetapi belum tentu lulus.
- Hanya peserta dengan kode R3b/L dan R4/L yang dinyatakan lulus resmi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
- Tidak ada kode “TL” pada pengumuman; kolom kosong berarti tidak lulus.
Peserta dianjurkan untuk memeriksa lampiran pengumuman resmi yang diterbitkan oleh BKN atau instansi terkait untuk memastikan status kelulusan mereka.