free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut Barang

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir.

JATIMTIMES - Persoalan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) menjadi perhatian serius wakil rakyat. Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir mendukung kebijakan pemerintah pusat menegakan aturan kendaraan ODOL di jalan raya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta pemerintah pusat untuk mengatur tarif jasa angkut barang secara rinci. Kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

Baca Juga : Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar

Rendahnya ongkos jasa angkut yang ditetapkan oleh sejumlah perusahaan menjadi salah satu penyebab utama praktik kendaraan ODOL yang masih marak terjadi. Bahkan, perusahaan bongkar muat cenderung memaksimalkan kapasitas muatan untuk mengejar efisiensi biaya angkut, pada akhirnya berdampak pada kelebihan muatan truk.

"Kabupaten Gresik ini kawasan industri. Kita sangat mendukung penegakan kebijakan zero ODOL. Tapi pemerintah pusat juga harus mengatur tarif jasa angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci," imbuhnya.

Syahrul Munir menambahkan, tarif jasa angkut harus benar-benar diatur secara rinci dan detail. Misalnya, tarif berdasarkan jenis muatan, beban muatan dan jarak tempuh. Sehingga, iklim usaha jasa angkut masih tetap terjaga dan kesejahteraan sopir angkutan bisa terjamin.

"Selama kebijakan tarif jasa angkut tidak diatur dengan jelas. Maka, para sopir akan terus memaksakan muatan berlebih. Begitu juga dengan penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak akan pernah optimal," imbuh lelaki kelahiran Tanggulrejo, Kecamatan Manyar tersebut.

Syahrul menyebut, dalam Pasal 184 Undang-Undang LLAJ yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, menyebutkan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penegakan Zero ODOL ini tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik. Kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Baca Juga : Penghujung Juni, SIM Keliling Masih Hadir di 2 Lokasi Kota Malang, Berikut Jadwalnya

Pemerintah akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol. Penegakan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi pada 1–30 Juni, peringatan pada 1–13 Juli, dan penegakan hukum melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025.

Beberapa waktu lalu Satlantas Polres Gresik juga telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Rupatama SAR Polres Gresik. Diikuti 37 perusahaan industri dan angkutan barang.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri. "Kegiatan ini bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini juga menegaskan dasar hukum larangan ODOL sudah kuat. Hal itu diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. "Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan bila masih ditemukan pelanggaran," imbuhnya. (ADV)