JATIMTIMES - Bea Cukai Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan berlangsung pada lokasi pembakaran di PT. Alam Sinar, Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menuturkan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok berbagai merk, serta 264,9 liter minuman beralkohol ilegal.
Baca Juga : Menuju Surabaya Zero Growth Stunting, Pemkot dan BKKBN Gelar Diseminasi Audit Termin 1
"Pemusnahan kali ini turut ditujukan dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan. Terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan," ujarnya saat ditemui JatimTIMES disela agenda pemusnahan.
Sementara itu, total nilai barang yang telah dimusnahkan tersebut mencapai Rp 4.965.354.140. Yakni dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.707.869.036. "Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas hasil penindakan Bea Cukai Malang dari November 2024 sampai dengan 9 April 2025," tuturnya.
Disampaikan Gunawan, pemusnahan berlangsung sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Yakni sesuai yang tertera pada Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025; S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025; S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025.
Diakui Gunawan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang. Kolaborasi tersebut sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satpol PP.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi. Termasuk tidak menjual atau membeli rokok yang ilegal," ujarnya.
Baca Juga : Tahun 2025, Disnaker Pasang Target Pengangguran Terbuka Kabupaten Malang Turun Menjadi 4,9 Persen
Gunawan menambahkan, keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal juga merupakan hasil kerja keras serta sinergi dan kolaborasi antara sejumlah pihak terkait. Yakni mulai dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang.
Di sisi lain, dukungan masyarakat hingga media juga turut berperan dalam upaya penegakan hukum maupun edukasi di bidang cukai. "Perlu diketahui, pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan JatimTIMES, proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Sementara untuk minuman mengandung alkohol ilegal, dimusnahkan dengan cara dibuang hingga tidak bisa dikonsumsi.