JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi terkait sewa pesawat antara PT Amaya Alam Semesta atau PT AAS dengan Pemkab Jember yang terjadi pada 2023 lalu di era Pemerintahan Bupati Hendy Siswanto kembali menjadi perbincangan beberapa pihak. Terutama dengan dugaan menghilangnya Direktur PT AAS Eko Rohmat Ferdiansyah selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam akad sewa tersebut.
Dalam kasus ini, PT AAS adalah vendor atau pihak yang menjadi operator penerbangan pesawat Cessna rute Jember-Surabaya.
Baca Juga : Bangun Ruang Edukasi Sejarah dan Budaya Lokal Bumi Panjalu, Pemkab Kediri pre - Launching Museum Daerah
Kasus ini sempat masuk ke penyelidikan Satreskrim Polres Jember saat itu. Namun dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, penyelidikan terhenti dikarenakan kantor PT AAS yang ada di Jalan Kalpataru Malang sudah tutup serta Eko Rohmat Ferdiansyah juga menghilang.
M. Husni Thamrin, warga Perumahan Cahaya Mas Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 nomor 8 Kaliwates Jember, yang juga seorang advokat, kepada wartawan menyatakan bahwa kasus tersebut masih pantas untuk dibuka kembali untuk dilakukan pengusutan. Sebab, hal ini menyangkut penggunaan uang negara yang dikeluarkan melalui Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 1 miliar.
“Kasus ini bagus kalau dibuka kembali, karena dulu sempat ramai dan yang saya dengar, sudah masuk ke penyelidikan unit Tipikor Polres Jember. Cuma saya gak ngerti kok tiba-tiba tidak ada kabar, seperti hilang ditelan bumi,” ujar Thamrin.
Thamrin menambahkan, kasus korupsi bisa dibuka kapan saja, tergantung aparat penegak hukum, apakah mau membuka kembali apa tidak. Apalagi pasal 78 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), mengatur tentang masa kedaluwarsa penuntutan.
“Dalam pasal 78 KUHP, dijelaskan untuk kejahatan yang ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup, masa kedaluwarsanya adalah 18 tahun. Dan ini masih 3 tahun kejadiannya. Saya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan kembali kasus ini,” ucapnya.
Thamrin menambahkan bahwa kasus adanya dugaaan korupsi, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan tanpa harus ada yang lapor. “Aparat bisa melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi tanpa ada yang lapor. Apalagi kasus korupsi pernah mencuat di publik. Dan aparat yang berwenang melakukan penyelidikan kasus korupsi itu ada kejaksaan, kepolisian dan juga KPK,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma saat dikonfirmasi media ini menyatakan, pihaknya akan melihat dulu berkas perkara tersebut. “Nanti saya cek dulu ya, atau tanyakan ke unit tipikor untuk kejelasannya,” ujar Angga.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember Ipda. Eko Hari Purwanto,saat dikonfirmasi mengaku tidak memonitor kasus tersebut dan tidak menerima penyerahan berkas laporan. “Saya tidak monitor. Di era itu saya juga tidak menangani, termasuk berkas kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja 300,23 Gram dari Malaysia
Seperti diketahui, kasus sewa pesawat jenis Cessna yang dilakukan antara PT AAS-Pemkab Jember dan juga Bank Jatim pada tahun 2023 lalu mencuat di publik lantaran dari klausul sewa pesawat sebesar Rp 1 miliar, masa sewa adalah tiga bulan atau 90 hari (Januari-Maret) yang harus dilakukan oleh pihak PT. AAS sebagai operarot penerbangan.
Namun penerbangan ini terhenti pada Februari 2023 atau 1 bulan 10 hari, dengan dalih yang dikemukakan oleh PT AAS saat itu, okupansi penumpang tidak memenuhi target.
Untuk diketahui, harga tiket pesawat dengan penerbangan Jember-Surabaya dengan menggunakan pesawat jenis Cessna Grand Caravan tersebut dibanderol dengan harga Rp 1,25 juta. Dan Pemkab Jember memberikan diskon promo tiket seharga Rp 650 ribu bagi masyarakat yang membeli dua tiket sekaligus.
Kasus ini juga sempat masuk ke meja ruang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember saat itu. Dalam RDP tersebut, Komisi B menghadirkan pihak PT AAS, Dishub Pemkab Jember, dan pimpinan Bank Jatim cabang Jember.
Pihak DPRD sempat meminta dokumen kontrak sewa pesawat kepada PT AAS. Namun tidak diberikan, dengan dalih masih dalam proses audit internal PT AAS.