free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dumas Terkait BPOM Palsukan Surat Penyidikan Mengendap di Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
M. Husni Thamrin saat mengadukan BPOM Jember ke Mapolres 22 Mei lalu

JATIMTIMES - Pengaduan Masyarakat (dumas) terhadap pemalsuan surat penyidikan polisi yang dilakukan oleh kepala BPOM Jember, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian dan masih mengendap.

Surat pengaduan tersebut dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, pada Kamis 22 Mei 2025 lalu atas dasar fakta di pra peradilan. Pihak BPOM Jember menetapkan seorang tersangka, dimana dalam penetapan seorang tersangka tersebut, pihak BPOM Jember sebagai PPNS melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca Juga : Proyek Belum Kelar dan Terlihat Mangkrak, Pendopo Balai Desa Pecoro Ditumbuhi Rumput Liar

Dimana dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. 

Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

Informasi yang kami terima, surat Dumas yang teregister dengan nomor B/983/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025 sudah di disposisi kan ke Satreskrim Polres Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut belum memberikan respon, terkait pengaduan tersebut.

M. Husni Thamrin selaku pihak pengadu, mengaku heran dengan aduannya yang tidak segera diproses, pihaknya malah membandingkan dengan perkara pelaporan salah satu temannya yang dilaporkan oleh warga asing atas pemagaran lahan, yang langsung mendapat respon dari pihak Polres.

 “Saya mengadu sudah hampir satu bulan, belum ada tanda-tanda kelanjutannya. Malah saya mendengar, teman saya oleh warga Korea dilaporkan atas pemagaran pekarangan pada 10 Juni lalu, hari ini pihak terlapor sudah mendapat surat panggilan. Ini bagaimana,” ujar M. Husni Thamrin Selasa (17/6/2025).

Seperti diberitakan Jatim Times beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jember, Kamis (22/5/2025) diadukan ke Mapolers Jember oleh M. Husni Thamrin SH. MH, dan Kurniawan Nurmansyah. 

Laporan ini atas dugaan adanya pemalsuan surat penyidikan polisi yang dilakukan oleh BPOM Jember.

Dalam pengaduannya, Thamrin menyebutkan dugaan pemalsuan ini dilakukan kepala dan penyidik BPOM di Jember. Hal ini sesuai jawaban penyidik Polres Jember saat sidang pra peradilan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jember saat Polres Jember menjadi pihak Termohon II dan BPOM Jember sebagai termohon I.

M. Husni Thamrin, selaku pihak pengadu, berharap aduannya menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena apa yang dilakukan oleh kepala BPOM Jember, telah merugikan masyarakat.

“Pada saat sidang pra peradilan, pihak Polres Jember melalui penyidik Satreskrim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM Jember tidak melibatkan pihak kepolisian. Termasuk surat permohonan resmi dari BPOM kepada Polres,” jelas Thamrin.

Baca Juga : Buntut Pemalsuan Dokumen oleh Notaris di Gresik, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Padahal menurut pria berkacamata tersebut, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. 

Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

Sedangkan saat persidangan, ada surat dari BPOM Jember yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jember up Satreskrim Polres Jember tertanggal 16 Desember 2024 yang menjelaskan, terbitnya SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) dengan nomor : R-PD.03.03.20B.12.24.1049., yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 436 KUHAP nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dari surat yang ditujukan ke Kajari up Satreskrim Polres Jember, terbit SPDP. Sedangkan pihak Polres Jember dalam persidangan menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Jadi dugaan kami, surat yang dikirimkan ke Kejaksaan, kami menduga surat penyidikan Polres Jember sudah dipalsukan,” jelasnya.

Menanggapi adanya aduan dugaan pemalsuan surat penyidikan Polres Jember, media ini mendatangi kantor BPOM Jember di jalan Letjend Panjaitan nomor 40 Kebonsari Sumbersari Jember, namun Kepala BPOM Jember Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm., Apt., tidak ada di tempat.

Menurut Arini, petugas front Office, yang bersangkutan sedang dinas luar. Media ini justru diarahkan untuk konfirmasi melalui nomor layanan whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533.

Media ini pun mencoba menghubungi nomor dimaksud, namun hanya mendapat jawaban formatif.  

“Terimakasih telah menghubungi Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jember. Silahkan sebutkan, Nama: Alamat: Usia:  Nama instansi/perusahaan: Keperluan: Petugas kami akan segera melayani."

Namun saat media ini menyebutkan sesuai yang diminta sistem layanan WhatsApp, tidak juga ada balasan.