JATIMTIMES - Seorang penjual sabit Amo'in (68), warga Desa/Kecamatan Jekulo, Kudus dirampok komplotan yang mengaku sebagai anggota polisi. Aksi perampokan ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,1 juta dan handpone (HP) milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kejadian bermula saat Amo'in menaiki bus dari Surabaya menuju Terminal Kepuhsari Jombang untuk mengambil uang hasil berjualan sabit pada Kamis (15/5/2025). Namun, dia tertidur sehingga turun di Jalan Raya Jatipelem, Diwek, Jombang.
Baca Juga : Komplotan Pencuri di Tumpang Beraksi Saat Korban Beli Jamu, Satu Pelaku DPO Diburu Polisi
Saat beristirahat di musala depan Warung Lumayan Desa Jatipelem sekitar pukul 02.00 WIB, korban didatangi 3 pria yang menggunakan mobil warna kuning. Tiga orang ini mengaku dari kepolisian yang sedang menyelidiki kasus pencurian kotak amal.
"Jadi pelaku ini mereka berkomplotan 3 orang mengaku dari pihak kepolisian dan mencari sasaran. Dan saat itu korban diamankan dibawa ke dalam mobil," terangnya.
Saat di dalam mobil, korban dipukuli oleh pelaku dan menggeledah isi tasnya. Dari situ, pelaku merampas uang tunai sejumlah Rp 5,2 juta yang disimpan di dalam tas dan Rp 900 ribu dari dalam dompet korban, serta HP miliknya turut dirampas.
"Jadi jumlah uang yang mereka ambil sejumlah Rp 6,1 juta dan juga HP milik korban," terangnya.
Setelah berhasil merampok harta korban, pelaku kemudian menurunkan penjual sabit itu di area persawahan Desa Purwoasri, Sumberjo, Kediri. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.
Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Jombang langsung ke lokasi awal korban dijemput pelaku untuk melakukan olah TKP. Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Baca Juga : Pencuri di Warung Pakis Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
Satu diantara 3 pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di SPBU daerah Pasuruan pada Sabtu (14/05/2025). Yaitu Edy Sumarno (46), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
"Hasil ini pelaku dapat upah Rp 1 juta dan dua pelaku lain masing-masing Rp 1,6 juta. Sisanya buat membayar sewa mobil yang digunakan melakukan kejahatan," kata Margono.
Saat ini, Edy telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Sementara, lanjut Margono, pihaknya saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu Keceng dan Babe.
"Pelaku kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.