JATIMTIMES - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
Penerima dapat mengecek status pencairan BSU secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi JMO.
Baca Juga : Wapres Gibran Akan Buka Blitar Djadoel, Wali Kota Blitar Pimpin Persiapan
Setelah memasukkan NIK, pekerja akan mendapatkan salah satu dari beberapa notifikasi status yang berbeda. Berikut arti dari masing-masing status yang bisa muncul dalam pengecekan BSU 2025:
1. Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi
Jika muncul pemberitahuan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi”, artinya data Anda sedang diproses oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diminta untuk rutin memantau statusnya dan tidak perlu khawatir jika masih muncul notifikasi ini. Selain mengecek situs atau aplikasi, Anda juga disarankan untuk berkonsultasi dengan HRD perusahaan guna memastikan apakah data sudah dikirim dan diverifikasi.
2. Pembaruan Rekening Berhasil
Status ini berarti data rekening yang Anda daftarkan telah diperbarui dan kini sedang dalam tahap validasi lanjutan. Sistem akan memeriksa kembali apakah rekening tersebut sesuai dengan kriteria bantuan BSU, termasuk validitas data dan keaktifan rekening.

Kolase foto status pencairan BSU 2025, (kiri) update rekening berhasil dan (kanan) tidak menjadi penerima BSU 2025. (Foto: istimewa)
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat calon penerima BSU di antaranya:
• Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid.
• Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
• Memiliki gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
• Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
• Bekerja di sektor atau wilayah prioritas.
• Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
3. Tidak Termasuk Kriteria Calon Penerima
Jika Anda mendapatkan status “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, maka secara otomatis Anda tidak masuk daftar penerima BSU 2025.
Baca Juga : Sempat Dibogem, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Pasar Induk Among Tani
Penyebab status ini bisa bermacam-macam, antara lain:
• Tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
• Sudah menerima bantuan sosial lainnya.
• Data rekening tidak valid, duplikat, tidak aktif, atau dibekukan.
• Data pribadi tidak sesuai dengan NIK.
• Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan
Adapun bantuan BSU 2025 mulai dicairkan sejak 5 Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap, dimulai dari minggu pertama hingga Juli mendatang. Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300.000 per bulan.
Informasi lebih lanjut mengenai penyaluran dana bisa dipantau melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, akun media sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui pesan masuk di email dan SMS yang terdaftar.
Demikian penjelasan soal arti status BSU 2025 lengkap dengan penjelasan yang harus diketahui. Semoga informasi ini membantu.