JATIMTIMES - Polres Malang mengamankan seorang pria yang terlibat dalam komplotan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (13/6/2025). Sementara satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri hingga Senin (16/6/2025) masih dalam pengejaran polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) malam. Sementara identitas korban bernama Suntoni (48). "Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumahnya untuk membeli jamu," ujar Bambang, Senin (16/6/2025).
Baca Juga : Dokter AY Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Tak Penuhi Panggilan Polisi
Situasi rumah korban yang saat itu kosong kemudian dimanfaatkan oleh komplotan pencuri tersebut. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. "Para pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban," ungkap Bambang.
Aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh saksi yang tinggal di sebelah rumah korban. Di mana, saksi yang pada saat itu mendengar suara mencurigakan akhirnya mengecek rumah korban. "Saksi kemudian melihat dua orang asing yang sedang berada di dalam rumah korban," imbuh Bambang.
Mengetahui hal itu, saksi bergegas mendatangi rumah korban dan berupaya mengagalkan aksi pencurian tersebut. Namun, salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah korban. "Sedangkan satu pelaku lainnya yang juga sempat kabur dari arah dapur berhasil diamankan warga saat berada di belakang rumah korban,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan satu orang pelaku dari komplotan pencurian tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial KE (24) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Sementara satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak kepolisian," tuturnya.
Baca Juga : Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 7 Motor Curian
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2,6 juta," ujarnya.
Kasus pencurian tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bambang.