free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri di Warung Pakis Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku pencurian saat dimintai keterangan oleh polisi di Polsek Pakis. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis meringkus pelaku pencurian handphone (HP) dan dompet di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelakunya merupakan pria berinisial S alias Wariman (47), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Pelaku ditangkap petugas kurang dari 24 jam setelah dilaporkan mencuri HP dan uang tunai milik korban," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (16/6/2025).

Baca Juga : DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Operasional Bus Trans Jatim di Malang, Puguh: Cegah Munculnya Masalah Sosial

Data kepolisian mengungkapkan, korban pencurian merupakan seorang pedagang bernama Sri Bawon (52), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pencurian yang dialami korban tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat kejadian korban sedang berada di dapur, sementara HP dan dompet miliknya diletakkan di meja dan atas lemari es di dalam warung," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban melalui pintu depan. Pada saat itu, pintu sedang dalam keadaan terbuka.

"Setelah memastikan situasi sepi, pelaku kemudian mengambil HP Samsung M31 dan dompet berisi uang Rp 400 ribu,” kata Bambang.

Korban baru menyadari barang berharga miliknya hilang saat hendak menggunakan HP untuk menelepon. Korban kemudian berupaya mencarinya namun tidak ketemu.

Korban yang menyadari dirinya telah menjadi sasaran pencurian, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga : BPBD Lakukan Pemantauan Pasca Longsor dan 80 Rumah Terdampak Banjir di Tirtoyudo

Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit HP Samsung M31 yang sudah teridentifikasi melalui nomor IMEI. "Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) malam," imbuhnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lainnya.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bambang.