JATIMTIMES - Usai diberitakan terkait dugaan kasus korupsi pada dua bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, tercium kabar salah satu kepala bidang (kabid) di dinas tersebut lebih sering tidak berada di kantor atau tidak bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JATIMTIMES dari salah satu narasumber di DPUPP, diketahui bahwa kepala bidang yang tengah disidik kejaksaan mengajukan permohonan pindah tugas.
Baca Juga : 5 Mitos Malam 1 Suro yang Masih Banyak Dipercaya Masyarakat
Dia mengatakan bahwa sejak Januari sampai Maret, kabid tersebut memang lebih banyak tidak berada di kantor. "Kalau Januari sampai Maret, masih ada absennya, tapi lebih banyak tidak dikantor," ungkap dia, Jumat (13/06/2025).
Kemudian sejak 6 April 2025 hingga Mei, kabid perempuan di DPUPP itu tidak pernah ngantor sama sekali. "Sejak April tanggal 6 sampai Mei merah semua alias tidak ngantor sama sekali. Infonya sih mengajukan pindah tugas ke kota lain. Cuma belum dapat SK. Tapi saya sendiri tidak tau persis. Anak-anak PU tahunya sudah pindah tugas," kata dia.
Berdasarkan pantauan JATIMTIMES di Dinas PUPP, khususnya di Bidang Sumber Daya Air (SDA), tidak tampak kabid tersebut di ruang kerjanya. Bahkan stafnya mengaku tidak mengetahui keberadaan kabid itu.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani menjelaskan bahwa jabid tersebut bukan tidak pernah masuk, namun sering tidak ngantor.
Baca Juga : Anggaran Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Malang Naik Jadi Rp 177 Miliar
"Bukan tidak pernah tapi sering tidak ngantor setelah mengajukan pindah dinas ke kota lain," jelas Kadir. "Tidak ngantor bukan tidak masuk. Masuk tapi katanya sering tidak ada di kantor," sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 Ayat 2 Huruf d, yang berbunyi 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan 4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.