free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Wisata

Ramai Masalah Izin Santerra de Laponte, Apakah Tetap Bisa Dikunjungi?

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Santerra de Laporte

JATIMTIMES - Florawisata Santerra de Laponte, salah satu destinasi wisata populer di Pujon, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan publik.

Ramainya perbincangan ini bermula dari dugaan bahwa tempat wisata tersebut belum memiliki badan hukum, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tidak pernah membayar pajak.

Lalu, apakah wisata ini masih bisa dikunjungi oleh masyarakat?

Baca Juga : Ramai Masalah Izin Santerra de Laponte, Apakah Tetap Bisa Dikunjungi?

Dugaan Masalah Perizinan

Isu perizinan mulai mencuat setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa Florawisata Santerra belum memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk Izin Usaha Pariwisata (TDUP/IUP) dan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Tak hanya itu, sorotan publik semakin tajam karena muncul tudingan bahwa pengelola belum memiliki NPWP serta belum pernah membayar pajak sejak beroperasi.

Pandangan LIRA: Harus Dilihat Secara Komprehensif

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang ikut menanggapi polemik ini. Plt Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak hanya menekankan pada aspek hukum formal semata.

"Hukum itu selain harus memenuhi asas kepastian hukum (legal certainty principle), juga harus memenuhi asas manfaat (utility principle)," ujar Wiwid, Kamis (12/6/2025).

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti Toko Mama Khas Banjar, yang sempat dipidanakan hanya karena pelabelan produk yang tidak lengkap. Menurutnya, pendekatan hukum sebaiknya juga mempertimbangkan manfaat keberadaan Santerra bagi masyarakat sekitar.

Wiwid menambahkan, amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM, harus menjadi rujukan dalam menangani kasus seperti ini. Ia menekankan bahwa pemerintah juga perlu melihat kontribusi Florawisata Santerra terhadap ekonomi lokal dan lingkungan sekitar.

"Jika suatu kondisi memang bernilai manfaat tinggi, tidak ada salahnya pemerintah mendukung dengan pembangunan pada sarana-sarana milik pemerintah yang berkaitan, seperti jalan raya, irigasi, dan lain sebagainya," tambahnya.

Tanggapan Pengelola dan Pihak Pemerintah

Dinas Pariwisata Kabupaten Malang menyatakan sedang melakukan evaluasi terhadap perizinan sejumlah tempat wisata, termasuk Florawisata Santerra de Laponte. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan destinasi wisata harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga : Satu Lagi Jemaah Haji Jombang Meninggal di Makkah

Sementara itu, pihak pengelola Santerra menyatakan bahwa mereka telah mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.

"Kami tetap membuka operasional seperti biasa sambil mengikuti proses yang ada. Pengunjung tetap bisa menikmati seluruh fasilitas kami," ujar salah satu perwakilan pengelola.

Apakah Masih Bisa Dikunjungi?

Hingga saat ini, Florawisata Santerra de Laponte masih beroperasi secara normal. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah untuk menutup sementara objek wisata tersebut. Artinya, wisatawan masih diperbolehkan berkunjung dan menikmati berbagai fasilitas yang tersedia, mulai dari taman bunga, spot foto, hingga wahana anak.

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari instansi pemerintah terkait perkembangan izin dan legalitas wisata ini. Bila ingin memastikan status tempat wisata, masyarakat juga bisa mengecek melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional (Sisparnas) atau menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Malang.

Kasus yang menimpa Florawisata Santerra de Laponte menjadi pengingat pentingnya pengelolaan wisata yang taat aturan. Namun di sisi lain, manfaat ekonomi dan sosial dari suatu destinasi wisata juga tak boleh diabaikan. Pemerintah dan pengelola diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana, seimbang antara hukum dan kemanfaatan.

Wisatawan tetap bisa menikmati keindahan Santerra, namun sebaiknya terus mengikuti perkembangan informasi agar bisa merencanakan liburan dengan lebih aman dan nyaman.