JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengaku tidak bisa menyegel Florawisata Santerra De Laponte yang terletak di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang disinyalir masih belum memiliki beberapa izin.
Hal itu disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi. Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa Florawisata Santerra De Laponte yang kerap kali menjadi tujuan wisatawan dalam negeri maupun luar negeri ini saat ini sedang melakukan proses pengurusan perizinan berkaitan dengan operasional Santerra De Laponte.
Baca Juga : Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati DPRD dan Pemkab Tulungagung
"Santerra itu lagi mengurus izin, sehingga nggak bisa kita menyegel karena progres perizinan sudah berjalan," ujar Sanusi kepada JatimTIMES.
Sehingga, meskipun ada desakan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Zulham Akhmad Mubarrok agar segera melakukan penutupan atau penyegelan sementara Florawisata Santerra De Laponte sembari menunggu proses perizinan selesai, Pemkab Malang tidak dapat melakukan itu.
Selain itu, Sanusi menyebut, selama ini pihak Santerra De Laponte juga secara kooperatif untuk berkontribusi membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. "Ada semua (kontribusi pajak dari Santerra De Laponte kepada Pemkab Malang) nanti dicek di perpajakan," kata Sanusi yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, bahwa Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola Florawisata Santerra De Laponte agar segera menuntaskan proses perizinan.
"Santerra itu sama Satpol PP sudah dikasih surat peringatan untuk mengurus perizinan-perizinan yang harus dicukupi dari pengelola Santerra," kata Nurcahyo.
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini menuturkan, bahwa saat ini dari pihak Florawisata Santerra De Laponte telah mengurus beberapa dokumen perizinan.
Baca Juga : Wali Kota Madiun Tekankan Kesigapan dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan
"Itu (dokumen perizinan) PBG (persetujuan bangunan gedung) iya, terus untuk Andalalin (analisis dampak lalu lintas) iya, terus untuk lahan hijau iya. Itu semua disuruh mengurus semua. Sudah saya cek di teman-teman yang menangani perizinan itu, sudah diproses," jelas Nurcahyo.
Ketika nantinya dari pihak Florawisata Santerra De Laponte tidak dapat memenuhi beberapa dokumen perizinan dan telah diperingatkan hingga tiga kali dan membangkan terhadap peraturan dari Pemkab Malang, maka Pemkab Malang tidak segan-segan menyegel Florawisata Santerra De Laponte yang setiap akhir pekan atau libur panjang selalu dipadati pengunjung.
"Kalau masih membangkang ada mekanisme kan, satu kali nggak proses, dua kali nggak proses, tiga kali nggak proses, tutup sudah," pungkas Nurcahyo.