free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati DPRD dan Pemkab Tulungagung

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Rapat paripurna digelar DPRD dan Pemkab Tulungagung pada Selasa, 10 Juni 2025 di Ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung membahas kesepakatan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, termasuk parkir berlangganan dan digitalisasi sistem. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Aries Martha)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD Tulungagung akhirnya resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang dilangsungkan pada Selasa 10 Juni 2025, di Ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono. Momen ini menjadi penegasan komitmen kedua pihak untuk memperkuat sistem keuangan daerah melalui regulasi yang relevan dan sesuai dengan aturan nasional terbaru.

Baca Juga : Pemkab Malang Koordinasi ke BPK soal Temuan Situs Diduga Benda Purbakala

Perubahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan serius antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tulungagung dan tim asistensi dari pihak eksekutif pemerintah daerah. Ketua Pansus 3 Fuad Ashari dalam laporannya menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melewati lima tahapan penting. Mulai dari konsultasi dengan pemangku kepentingan, dialog dengan masyarakat, hingga evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fuad menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan kewajiban hukum, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009, sehingga seluruh perda yang masih mengacu pada aturan lama harus segera diperbarui paling lambat dua tahun setelah undang-undang baru diberlakukan.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” ujar Fuad dalam laporannya.

Tak hanya sekadar penyesuaian, perubahan perda juga menjadi strategi penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Fuad menegaskan bahwa sistem perpajakan dan retribusi harus diperkuat agar kemandirian fiskal daerah semakin terjaga.

Terkait pengesahan perda ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung turut menyatakan dukungannya. Namun, mereka juga memberikan beberapa catatan penting, khususnya dalam pengelolaan sektor pariwisata dan parkir. Dua sektor ini dinilai masih belum optimal dalam menyumbang PAD.

Juru bicara Fraksi Gerindra Sumarsono Efendi menegaskan pentingnya transformasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi menuju digitalisasi. Hal ini penting agar sistem lebih transparan, efisien, dan tidak rawan penyimpangan.

“Kami juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” ucap Sumarsono.

Ia juga menyampaikan perlunya upaya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan. Khususnya dalam sistem parkir berlangganan, Fraksi Gerindra meminta adanya pengawasan lebih ketat agar sistem ini bisa berjalan dengan tertib dan tanpa pungli.

Sorotan Bupati: Pembenahan Sistem Parkir dan Layanan Digital

Bupati Gatut Sunu Wibowo lewat sambutannya menegaskan bahwa perubahan perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia memberi perhatian khusus pada sistem parkir berlangganan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami meminta Dinas Perhubungan menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital, dan menghindari pungutan liar di lapangan,” tegas bupati.

Baca Juga : Inspektorat Kabupaten Malang Telah Terjunkan Tim untuk Selidiki Kasus Pengumpulan Dana PPPK Guru

Ia menyadari bahwa sistem parkir saat ini masih menyisakan banyak keluhan, terutama soal pungutan ganda dan ketidakjelasan petugas di lapangan. Karena itu, Bupati mendorong penggunaan teknologi agar pelayanan parkir lebih adil, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.

Lebih jauh, Gatut juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, sistem digital akan menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Realisasi APBD 2024: Pendapatan Capai Rp3,02 Triliun

Selain membahas perubahan perda, bupati juga menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dalam laporannya, pendapatan daerah Tulungagung tercatat sebesar Rp3,02 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai angka Rp3,11 triliun.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp424 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan hanya Rp15,4 juta. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp321 miliar.

Dana sisa tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni. Nantinya, alokasi ini akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Bupati dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini ini diberikan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran sebelumnya.

Capaian ini menjadi bukti bahwa Pemkab Tulungagung mampu menjalankan tata kelola keuangan secara baik dan transparan. Prestasi ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja keuangan pemerintah daerah ke depan.

Disahkannya perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023, menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam memperkuat basis fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen digitalisasi, penataan sistem parkir, dan penguatan regulasi menjadi langkah penting menuju tata kelola daerah yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.