free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sempat Dilaporkan Hilang, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan Linglung di Madura

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi sempat dilaporkan hilang sejak Rabu (4/6/2025) lalu. Terbaru, Kusnadi akhirnya ditemukan di kawasan Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.

Kabar tersebut dikonfirmasi putra Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong. "Enggeh Papa sudah ketemu dan saat ini sudah di Sidoarjo sama saya," ungkap Teddy kepada Jatimtimes.com, Senin (9/6/2025).

Baca Juga : 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dihentikan, PT Gag Nikel Tak Masuk Daftar Pelanggar

Kusnadi ditemukan warga setempat pada Senin (9/6/2025) pagi dan langsung dijemput pihak keluarga. Ketika ditemukan, Kusnadi dalam kondisi linglung. Meski demikian, Teddy bersyukur ayahnya dalam keadaan sehat secara fisik.

"Beliau dalam kondisi sadar tapi bingung kenapa kok (tiba-tiba sudah berada) di Madura. Tapi Alhamdulilah beliau tidak kenapa-kenapa," ucap Teddy Kusdita Kunong.

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan kejadian hilangnya Kusnadi ini ke Polsek Balongbendo Sidoarjo. Laporan tersebut diterima Polsek Balongbendo dengan Nomor: STPLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN.

Sebelum dilaporkan hilang, Kusnadi disebut bertemu dengan tiga orang. Mereka pergi bersama dari rumah sekaligus peternakan ayam miliknya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejak saat itu, hingga Minggu (8/6/2025) siang, Kusnadi tak kunjung pulang ke peternakan. Nomor telepon dan WhatsApp-nya sempat bisa dihubungi, namun respons yang dapat tidak begitu jelas, hingga akhirnya nomor tersebut tidak aktif. 

Sebelum hilang, Kusnadi sempat diperiksa KPK pada Rabu (14/5/2025). Ini terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Baca Juga : Komisi E DPRD Apresiasi Peningkatan Kapasitas Relawan Kolaborasi BPBD dan SRPB Jatim

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). Lalu MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.