free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

RUU Toko Ritel Modern Masuk Prolegnas, Ahmad Irawan: Kita Hindari Monopoli dan Oligopoli

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Dapil Malang Raya Ahmad Irawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Undang-undang yang mengatur  penyelenggaraan toko ritel modern kini tengah diusulkan untuk direvisi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan. 

Irawan mengaku, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya monopoli atau bahkan oligopoli dalam aktivitas perdagangan di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan toko ritel, toko modern dan pasar tradisional. 

Baca Juga : Apa itu GTA V Roleplay dan Tips Cara Bermainnya!

"Agar  kita menghindari persaingan usaha yang tidak sehat seperti monopoli dan oligopoli. Jangan sampai orang yang punya kekuatan kapital, bisa tercipta praktik monopoli. Itu yang mau kita atur," ujar legislator dari dapil Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) itu. 

Menurut Irawan, dalam aktivitas perekonomian, Indonesia berprinsip pada demokrasi ekonomi. Artinya, bagaimana negara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menjalankan bisnis dan ekonominya. 

Di dalam praktiknya, terdapat pelaku usaha dengan level makro hingga level mikro. Irawan mengatakan, pemerintah harus hadir untuk mengatur aktivitas ekonomi yang dijalankan. 

"Nah dalam konteks itu kan, dalam praktik perdagangan kita kan ada pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro. Ini kan kita yang harus mengatur kompetisinya dalam menjalankan aktivitas ekonomi," kata Irawan. 

Ia menjelaskan, saat ini ada dua hal yang sudah masuk dalam Prolegnas. Yang pertama mengenai perlindungan konsumen dan penyelenggaraan toko ritel modern.  "Seperti Indomaret, Alfamart, Family Mart. Jadi kita mau atur bagaimana kemudian pola relasinya dengan pasar tradisional," imbuh Irawan. 

Sebagai informasi, keberadaan toko modern atau minimarket di Kota Malang tengah menjadi sorotan. Selain karena keberadaannya yang semakin menjamur, sejumlah minimarket diduga tak mengantongi izin sesuai regulasi.

Baca Juga : Tak Ada Langkah Progresif, LIRA Akan Pelototi Perizinan Minimarket Dekat Pasar

Hal tersebut lantaran terdapat sejumlah minimarket yang berdiri dan beroperasi di dekat pasar tradisional. Sementara berdasarkan Perda 13 Tahun 2019, berdirinya minimarket harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. 

Catatan JatimTIMES, di Kota Malang terdapat 4 merek minimarket yang mudah ditemui di banyak sudut kota. Dua di antaranya adalah Alfamart dan Indomaret. Namun, selama sekitar dua tahun terakhir, hadirnya Lawson dan Family Mart turut meramaikan persaingan minimarket. 

Sedangkan saat ini, minimarket di Kota Malang juga tidak hanya beroperasi sebagai convenience store yang menyajikan segala macam produk dan kebutuhan. Namun, juga beroperasi sebagai tempat nongkrong yang turut menyediakan meja kursi bagi para pengunjungnya.