JATIMTIMES - Para pengemudi Angkutan Pelajar Gratis (Apel Gratis) Kota Batu dibuat resah karena khawatir upah mereka terlambat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu terancam belum bisa melakukan pencairan gaji dengan alasan aturan administrasi pelaksana harian (Plh) kepala dinas yang memiliki kewenangan terbatas.
Hingga kini, belum ada kepastian terkait pencairan upah sopir yang harusnya dibayar dua pekan sekali itu dari Dishub. Terlebih, pihak Koperasi Jasa Angkutan Darat Kota Batu yang menaungi pengemudi terpaksa menalangi upah bulan Juni.
Baca Juga : Pemkot Batu Siapkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov Jatim 2025
Kondisi itu karena surat perintah pencairan dana (SP2D) baru bisa dicairkan atas tanda tangan yang bersangkutan, yakni kepala dinas. Dalam hal ini tanda tangan kepala dinas tidak bisa diwakilkan karena ketidakhadirannya bersifat izin.
Berbeda dengan pensiun atau mutasi, pelaksana tugas (Plt) bisa menggantikan untuk pencairannya. Saat ini pelaksana harian (Plh) kepala dinas dijabat Sekretaris Dishub Sri Yunani.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan sekretaris daerah untuk membicarakan solusi masalah tersebut. "Beberapa hari lalu kami sudah menghadap kepada sekretaris daerah (sekda) untuk meminta solusi," terang Hari saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia meminta agar koperasi sabar dan bersedia menalangi dana untuk gaji sopir Apel gratis. Khususnya untuk periode pencairan tahap I dan II pada bulan Mei dan Juni. Sehingga, gaji tersebut tetap bisa tersalurkan kepada sopir Apel Gratis tepat waktu.
Baca Juga : PDAM Surya Sembada Salurkan 14 Sapi Kurban ke Masyarakat Surabaya
Hari berjanji pembayaran gaji ke koperasi akan dirapel. Nominalnya dipastikan sesuai dengan nilai kesepakatan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak operasional Koperasi Jasa Angkutan Darat Kota Batu sudah meminta Dishub mencari alternatif mengingat dana yang dimiliki Koperasi Sumber Rejeki terbatas. "Untuk ini kami sudah koordinasikan dengan koordinator sopir Apel Gratis," ucap Hari.