free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pencabulan di Tulungagung, 5 Tersangka 19 Korban Anak di Bawah Umur

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Saat polisi menunjukkan para tersangka dalam rilis kasus / Foto : Ayu / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi merilis kasus pencabulan anak yang terjadi di Tulungagung, akhir-akhir ini. Ada lima pelaku dan 19 korban pencabulan dan persetubuhan dengan korbannya anak di bawah umur. Bahkan, pelaku juga melampiaskan bejatnya ini ke anak tiri dan ada yang ke anak kandungnya.

AKBP Muhammad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung yang memimpin konferensi pers menyampaikan lima orang tersangka ini ditangkap dengan rentang kasus kurang dari dua bulan terakhir.

Baca Juga : Eks Kepala Dinas PUPR Kota Blitar dan Plt Lurah Sukorejo Jadi Tersangka Kasus IPAL

"Lima orang tersangka ini melakukan di lima Tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," katanya, Selasa (5/6/2025).

Lanjutnya, 19 korban yang dibawah umur merupakan jumlah yang tidak sedikit.

Masing-masing pelaku ini dituturkan AKBP Taat, antara lain Jordi (46) sebagai pedagang asal Kecamatan Kedungwaru, Irfan (25) sebagai pengajar di salah satu Kecamatan Ngunut.

Kemudian, Sukatman (60) Sumbergempol sebagai ayah tiri, Supriyadi (39) Asal Kecamatan Bandung dan IR (44) yang tega menyetubuhi anak kandung.

"Yang bisa kita hadirkan ini empat tersangka, satu Tersangka berkasnya sudah P21 (lengkap) dan tahap pelimpahan ke Kejaksaan," ungkapnya.

 

Baca Juga : UIN Malang dan Pemkot Batu Bangun Sinergi Wujudkan Kampus Hijau Berkelanjutan

Dari para tersangka, terungkap beberapa motif mulai dari kelainan prilaku seksual dan ada yang saat kecil menjadi korban.

Selain itu, juga ada yang memang tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya sehingga nekat melakukan tindakan yang berujung berurusan dengan APH.

"Juga tindakan penyuka pada anak sesama jenis karena tersangka ini sebelumnya menjadi korban saat masih kecil," terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 76 Junto 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dan pasal 82 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.