Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Dari data tersebut, Kota Cilegon menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Lebak menempati posisi terendah.
Baca Juga : Wali Kota Wahyu Hidayat Tantang Kickboxing Kota Malang Raih 8 Emas di Porprov IX Jatim
Daftar Lengkap UMK Banten 2025
Berikut adalah rincian UMK 2025 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten:
Kabupaten/Kota | UMK 2025 (Rp) |
---|---|
Kota Cilegon | 5.128.084,48 |
Kota Tangerang | 5.069.708,36 |
Kota Tangerang Selatan | 4.974.392,42 |
Kabupaten Tangerang | 4.901.117,00 |
Kabupaten Serang | 4.857.353,01 |
Kota Serang | 4.418.261,13 |
Kabupaten Pandeglang | 3.206.640,32 |
Kabupaten Lebak | 3.172.384,39 |
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi di Banten tetap kompetitif.
Penetapan UMK Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, proses penghitungan juga melibatkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Dasar penetapan UMK juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari kawasan industri dan pelabuhan strategis di Banten, Anda juga dapat mencari informasi gaji regional dan industri di Banten melalui Bantenport.co.id
UMK Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Perlu diketahui, UMK hanya berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Baca Juga : Sejumlah Cabor Bakal Tanidng Lebih Awal pada Porprov IX Jawa Timur
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menekankan pentingnya pengupahan yang adil dan berkeadilan berdasarkan kompetensi dan masa kerja.
UMK Tertinggi dan Terendah di Banten
Kota Cilegon kembali menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten sebesar Rp5.128.084,48. Hal ini disebabkan oleh tingginya aktivitas industri di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Lebak tercatat memiliki UMK terendah, yakni sebesar Rp3.172.384,39, yang mencerminkan kondisi ekonomi dan struktur industri yang berbeda dibanding wilayah lainnya.
Kesimpulan
UMK Banten 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Para pekerja dan pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis.