free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Serba Serbi

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi pembagian daging kurban. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban bukan sebagai bentuk pengorbanan melainkan sebagai bentuk memperkuat kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Hewan kurban biasanya disembelih setelah salat Idul Adha selesai dilaksanakan dan sebelum matahari tergelincir ke arah barat (sebelum waktu zuhur). 

Baca Juga : 6 Resep Masakan Daging Sapi Non-Rendang yang Wajib Dicoba di Rumah

Setelah hewan kurban disembelih, penting mengetahui siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Tujuannya agar distribusi daging sesuai syariat dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Cara Pembagian Daging Kurban

Mengutip dari laman NU Online dan laman Badan Amil Zakat Nasional, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:

1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarganya

Shohibul Kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban. Orang yang melaksanakan kurban sunnah berhak menikmati sebagian dari daging kurban yang telah disembelih.

Mereka dapat memakan maksimal sepertiga daging kurbannya, sebagaimana penjelasan berikut ini.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: "(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban dan keluarganya diperbolehkan mengambil bagian sepertiga tersebut. Namun dengan catatan bahwa daging ini diambil untuk dikonsumsi, bukan untuk diperjualbelikan.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib:

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin

Sepertiga lainnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Berbeda dengan akikah, daging kurban Idul Adha nantinya akan dibagikan dalam bentuk daging segar.

Hal di atas sebagaimana keterangan berikut yang artinya:

"Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Sepertiga daging kurban lainnya dapat diberikan kepada tetangga dan kerabat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Selain itu, sebagian ulama juga berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi 3 bagian. Sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga lainnya untuk orang yang berkurban.

Meskipun demikian, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semua daging, kecuali yang dimakan untuk kesunnahan. Hal ini dilakukan untuk mendapat berkah dari ibadah kurban.

Jumlah Sepertiga Daging Kurban dalam Satuan Kilogram

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa daging kurban dibagikan sebanyak 1/3 untuk tiga penerima. Adapun jumlah satuan kilogramnya tergantung berapa berat daging kurban secara keseluruhan.

Baca Juga : Daging Kambing Bau Prengus? Ini Alasan dan Cara Menghilangkannya 

Mengutip dari laman NU Online, satu ekor unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk berkurban 7 orang. Sedangkan seekor kambing atau domba hanya untuk 1 orang saja.

Adapun untuk acuan perhitungan daging yang akan dibagikan perlu menghitung berat bersihnya terlebih dahulu. Mengutip dari laman Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, seekor sapi hidup yang memiliki berat 350 kg, maka berat karkasnya hanya akan berjumlah 50% dari berat hidupnya, yaitu 125 kg.

Berat dagingnya yang akan diperoleh adalah 122,5 kg diambil dari 70% berat karkasnya. Oleh karena itu, berat bersih dari sapi hidup seberat 350 kg adalah 122,5 kg.

Dengan demikian, jika seekor sapi dengan berat 122,5 kg dikurbankan untuk 7 orang, maka masing-masing akan mendapatkan kurang lebih 17,5 kg.

Selanjutnya, daging seberat 17,5 kg tersebut kemudian dibagi untuk 3 pihak penerima. Maka setiap penerima akan mendapatkan 5,83 kg daging.

Ketentuan Penggunaan Daging oleh Shohibul Kurban

Kembali mengutip dari laman NU Online, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis. Yang pertama adalah kurban yang dinazarakan (wajib), dan yang kedua adalah kurban yang tidak dinazarkan (tidak wajib atau sunnah).

Shahibul yang berkurban nazar tidak diperbolehkan mengambil sedikitpun daging kurbannya. Sedangkan shahibul yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya.

Untuk itu, berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shahibul ketika hendak memakan daging kurbannya. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

1. Jumlah yang Dikonsumsi

Shohibul kurban sebaiknya memperhatikan jumlah daging kurban yang dimakan. Besarannya dibatasi hanya sampai sepertiga saja. Ketentuan ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

2. Memperhatikan Hak Orang Lain

Seorang shahibul perlu memperhatikan hal orang lain, khususnya untuk orang-orang yang membutuhkan. Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan merata. Sehingga pembagian ini mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan untuk orang banyak.

3. Kondisi Khusus

Shahibul juga harus melihat kondisi sekitar. Jika di tempatnya ada banyak fakir miskin, maka shahibul dianjurkan untuk mengutamakan pembagian daging kepada mereka. Meskipun porsi untuk dirinya dan keluarga mungkin akan berkurang.