JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pelaku berinisial FS (47). Modus yang digunakan pelaku ialah mengaku memiliki toko bangunan yang ternyata fiktif. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga miliaran.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Pelaku diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025)," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga : Chat Audio Grup WhatsApp Bisa Bobol Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keamanan
Dalam aksinya, dijelaskan Nur, modus yang digunakan pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko yang berbeda. Dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik alias fiktif.
"Kemudian setelah barang diterima, (pelaku) tidak melakukan pembayaran," ujar Nur.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana. Yakni perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya.
"Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman puluhan ribu sak semen," ujar Nur.
Secara lebih rinci, tunggakan pembayaran pengiriman tersebut mencapai 35.776 sak semen. Barang tersebut dikirim di sepanjang Februari hingga Desember 2023.
"Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku," tutur Nur.
Ketiga toko tersebut ialah Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis Nomor 11, Kecamatan Pakis; Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Kabupaten Malang. "Setelah ditelusuri, dua toko terakhir tersebut ternyata tidak pernah ada secara fisik," ujarnya.
Baca Juga : Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya Implementasikan Sistem Tap di Kafe, Restoran Hingga Hotel
Pelaku mengklaim menguasai seluruh toko atas nama pribadi meskipun dua di antaranya ternyata fiktif. Pelaku juga menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan agar mengirimkan semen.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dua toko di antaranya tersebut memang fiktif. Sementara toko yang pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang sempat dikirim,” kata Nur.
Pihak perusahaan selaku korban sempat dua kali melayangkan somasi. Namun pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.
Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut pada akhirnya dilaporkan ke Polres Malang. Hingga akhirnya polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.
"Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya hukuman penjara hingga 4 tahun," pungkas Nur.