free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jombang Tangkap Habib Kurir Sabu, Sita Barang Bukti 200 Gram

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Dua kurir narkoba jaringan antarkota berhasil diringkus Satreskoba Polres Jombang. Dari penangkapan itu, sabu sebanyak 200 gram dan 45 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, awalnya ia meringkus Habib Murtadlo (28). Warga Desa Blimbingsari, Sooko, Mojokerto itu ditangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di Jalan Raya Desa Losari, Ploso, Jombang pada Rabu (28/05/2025) pukul 18.00 WIB.

Baca Juga : Isu Bullying di Ponpes Jadi Perhatian DPRD Jatim

Dari penangkapan Habib ini, polisi berhasil menemukan jaringan lainnya yaitu Farid Syaifudin (28). Warga Desa Bawangan, Ploso itu diringkus di Jalan Raya Tembelang pada hari itu juga.

Dari tangan Farid, polisi berhasil menyita 11 paket sabu seberat 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar doraemon. Sedangkan dari tangan Habib sabu sejumlah 99,22 gram berhasil diamankan.

"Sehingga total yang diamankan adalah lebih dari 200 gram sabu, serta 45 pil ekstasi, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," ucapnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (02/06/2025).

Yani mengungkapkan, Habib sudah dua kali mendapat pasokan sabu dari pria berinisial A (30), warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto yang kini masih buron. Pertama 20 gram dan kedua kalinya sebanyak 100 gram.

Sedangkan, Farid sudah 4 kali menerima pasokan sabu dari pria berinisial S (30), warga Kecamatan Tembelang yang juga masih buron. Pertama pada Desember 2024 sebanyak 200 gram, Januari 2025 200 gram, April 100 gram, dan terakhir 150 gram pada Selasa (27/05/2025). "HA mendapat keutungan Rp 1 juta setiap kali mengambil barang dan FA mendapat Rp 500 ribu hibgga Rp 1 juta setiap dua minggu sekali," bebernya.

Baca Juga : Bayi Lahir 1 Juni di Jombang Terima Kado Akta Kelahiran-Kartu Keluarga

Kini, kedua kurir sabu itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jombang. Kami terus lakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku utama yang masih buron," pungkas Yani.(*)