JATIMTIMES - Pemerintah berencana mengubah ketentuan soal rumah subsidi, salah satunya dengan mengecilkan luas tanah dan bangunan. Wacana ini tercantum dalam draf aturan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.
Mengacu pada draf tersebut, rumah subsidi nantinya akan memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Padahal, sebelumnya batas minimal luas tanah adalah 60 meter persegi.
Baca Juga : Event Menarik sampai Awal Juli di Pantai Malang Selatan, Bantengan hingga Balekambang Light Party
Begitu pula dengan luas bangunan, diturunkan dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, dengan batas maksimal tetap di angka 36 meter persegi.
Namun, perubahan ini belum final karena masih membutuhkan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meskipun ukuran rumah subsidi direncanakan lebih kecil, harga jualnya tidak berubah. Hal itu tertuang dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang tengah disusun.
Harga maksimal rumah subsidi masih mengacu pada ketentuan tahun 2024 dan dibedakan menurut wilayah. Berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi berdasarkan zona:
• Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Mentawai): Rp 166 juta
• Bangka Belitung, Kepri (kecuali Anambas), Mentawai: Rp 173 juta
• Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 166 juta
• Jabodetabek: Rp 185 juta
• Kalimantan (kecuali Murung Raya, Mahakam Ulu): Rp 182 juta
• Sulawesi: Rp 173 juta
• Maluku, Maluku Utara, Bali, NTB/NTT, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta
• Papua dan wilayah otonomi baru: Rp 240 juta
Harga tersebut masih sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menjadi acuan untuk tahun 2023 dan 2024.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai rencana memperkecil rumah subsidi ini kemungkinan besar berkaitan dengan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah, dan usaha menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, dia menyebutkan ukuran tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi itu tidak ideal untuk hunian layak.
Sebagai gambaran, tanah seluas 25 meter persegi setara dengan ukuran garasi mobil kecil atau kamar tipe studio. Sementara bangunan 18 meter persegi dinilai terlalu sempit untuk menampung ruang tidur, dapur, kamar mandi, dan ruang keluarga secara layak.
Baca Juga : Peringati Hari Lahir Pancasila, Berikut Simbol dan MaknanyaÂ
"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," kata Joko, dilansir dari Kompascom, Senin (2/6/2025).
Menurut Joko, standar rumah ideal untuk keluarga dengan empat anggota adalah 40-48 meter persegi. Sementara menurut SNI, setiap orang minimal memerlukan ruang 9 meter persegi. Jika rumah ditempati empat orang, maka sebaiknya luasnya tidak kurang dari 36 meter persegi.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, juga menyuarakan kekhawatiran soal luasan rumah subsidi yang diperkecil.
Menurutnya, jika rumah hanya berukuran 18 meter persegi dengan tanah 25 meter persegi, akan muncul banyak persoalan.
Ia menyebut rumah dengan luasan di bawah 9 meter persegi per orang dianggap tidak sehat dan bisa menimbulkan masalah sosial. Selain itu, rumah sempit membatasi penghuni untuk melakukan pengembangan bangunan di masa depan.
"Pertumbuhan dan perkembangan anak juga bisa terganggu jika tinggal di rumah yang terlalu kecil," kata Junaidi.