free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kebijakan Kriteria Fisik Masuk SMK di Jawa Timur Jadi Perbincangan 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Capture kebijakan kriteria fisik masuk SMK jadi perbincangan (ist)

JATIMTIMES – Kebijakan tentang kriteria fisik untuk penerimaan siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Salah satu isu yang paling disorot adalah pembatasan tinggi badan yang diberlakukan oleh sejumlah sekolah, termasuk SMKN 4 Kota Malang. Kebijakan ini mendapat kritik keras, terutama karena dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi standar fisik yang ditentukan.

Di SMKN 4 Kota Malang, untuk bisa masuk ke beberapa jurusan, seperti Bidang Keahlian Pariwisata dengan konsentrasi Perhotelan, calon siswa diwajibkan untuk memenuhi syarat tinggi badan minimal 153 cm untuk perempuan dan 158 cm untuk laki-laki. Kebijakan ini memicu polemik yang cukup sengit, karena banyak yang merasa bahwa persyaratan tersebut tidak adil, terutama bagi siswa yang memiliki keterbatasan fisik atau mereka yang termasuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus.

Baca Juga : Badai PHK Bisa Jadi Bencana Sosial, Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Duduk Bareng Pengusaha

Menanggapi kontroversi ini, Kepala SMKN 4 Kota Malang, Drs. Gunawan Dwiyono, M.Pd., memberikan penjelasan bahwa kebijakan mengenai kriteria tinggi badan tersebut tidak ditetapkan oleh pihak sekolah secara sepihak. Sebaliknya, menurutnya, SMKN 4 Malang hanya mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan. “Kami mengikuti pedoman yang ada di persyaratan SPMB Provinsi. Kami tidak membuat aturan sendiri,” tegas Gunawan saat memberikan penjelasan, Rabu (28/5/2025).

Memang, persyaratan tinggi badan tersebut, khususnya untuk jurusan Pariwisata dengan konsentrasi Perhotelan di SMKN 4 Malang, sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan dan dapat diakses melalui situs resmi SPMB Jawa Timur. Dengan demikian, Gunawan menekankan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pedoman teknis yang berlaku, dan bukan merupakan kebijakan yang dibuat oleh pihak sekolah.

Namun, muncul pertanyaan besar terkait kebijakan ini, yaitu bagaimana dengan anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel yang mungkin tidak memenuhi kriteria fisik yang ditetapkan?. Menanggapi hal ini, Gunawan menjelaskan bahwa penyandang disabilitas tetap diberikan akses pendidikan melalui jalur khusus yang sudah disediakan. Jalur tersebut adalah jalur afirmasi.

Baca Juga : Empat Bulan yang Bersejarah: Pemerintahan Singkat RT Aria Kusumoadinoto di Kabupaten Berbek 1844

“Kami hanya mengikuti petunjuk teknis yang ada, dan di dalam juknis tersebut sudah ada klausul mengenai jalur afirmasi. Aturan mengenai jalur tersebut sudah lengkap tercantum di sana,” pungkasnya.