free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pemerintah Mau Bagi-Bagi Bantuan Subsidi Upah, Ini Catatan FSPMI Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi bantuan subsidi upah untuk pekerja. (Freepik)

JATIMTIMES - Pemerintah menyiapkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP). Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memiliki sejumlah catatan terkait pelaksanaan program tersebut. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Timur (Jatim) Jazuli menyoroti sistem pengambilan data terkait pekerja yang akan menerima BSU. Mengacu pada program BSU beberapa tahun lalu, penerima BSU didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : BPK RI Beri Tiga Catatan untuk Pemkot Batu, Dari Pengelolaan Pajak hingga Aset

"Dulu itu kan data pekerja diambil dari pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal di lapangan banyak sekali buruh yang tidak terdaftar, tidak didaftarkan, terutama buruh-buruh yang statusnya outsourcing, magang, bahkan seperti teman-teman ojol pun sampai sekarang tidak terdaftar. Itu jelas nggak dapat," ungkapnya, Senin (26/5/2025).

Dia menyebut, jumlah pekerja di Jatim yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sangatlah banyak. Bahkan ia memperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari total pekerja yang ada.

"Maka data itu menjadi kunci penting. Harapannya adalah Dinas Tenaga Kerja mendata seluruh karyawan di pabrik-pabrik, terutama outsourcing-outsourcing itu yang tidak didaftarkan oleh perusahaan kepada BPJS," ucapnya.

Lebih lanjut, Jazuli juga mempertanyakan syarat penerima BSU yang hanya dibatasi di bawah Rp3,5 juta atau UMP. Padahal, upah minimum kabupaten/kota di sejumlah daerah yang tergolong pusat industri sudah melebihi angka Rp3,5 juta.

"Kalau sekarang kan syaratnya bawah Rp3,5 juta. Berarti buruh-buruh pabrik yang di wilayah ring 1 itu jelas tidak dapat.  Daerah-daerah padat industri seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, itu jelas nggak dapat karena sudah di atas Rp3,5 juta UMK-nya," ujar Jazuli.

Ia menyebut, dengan adanya syarat tersebut, maka bisa penerima BSU nanyinya hanya buruh di daerah-daerah yang jarang terdapat pabrik. Dengan kata lain, penerima manfaat stimulus tersebut akan semakin sedikit.

"Artinya daerah-daerah yang dapat itu ya daerah-daerah pinggiran yang nggak ada pabriknya. Jelas ini kan manfaatnya semakin kecil, siapa yang akan dapat? Kalau itu berlaku di seluruh Indonesia syaratnya gaji di bawah Rp3,5 juta, ya hampir dipastikan buruh di kota-kota industri tidak ada yang dapat," kata dia.

Baca Juga : Gelar Rakernis Humas, Polda Jatim Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Karena itu, Jazuli mendorong pemerintah agar menaikkan syarat pendapatan tersebut jika ingin program BSU berjalan efektif. "Dengan penerima BSU harus upah maksimal Rp3,5 juta ke bawah, itu sangat tidak relevan. Kalau dulu di zaman covid-19 itu aja, daerah itu acuannya adalah dengan UMK. Ini minimal ya UMK yang harusnya diterapkan pemerintah agar para pekerja itu benar-benar dapat stimulus itu," urainya.

Penyaluran BSU termasuk dalam 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik yang disiapkan pemerintah. Paket tersebut fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial, akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Kedua, pfemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA. Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Selanjutnya, stimulus kelima berupa BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP serta guru honorer. Stimulus keenam, pemerintah memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.